Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ngawi. Pelawak Yudho Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) asal Jatim, diadili di Hong Kong terkait penyalahgunaan visa. Wariani (38), istri Cak Yudo kaget dan pasrah. Dia hanya mengharapkan Menlu tergerak membantu suaminya ke luar dari kesulitan.
"Saya sempat kaget juga dapat kabar kalau suami saya ditahan soal penyalahgunaan visa. Biasanya usai manggung, sehari dua hari sudah pulang, ini kok sampai hampir seminggu belum pulang. Tapi saya sudah pasrah, katanya diurus menteri luar negeri," jelas Wariani kepada detikcom di rumahnya Dusun Jurug, Desa Dumplengan Kecamatan Pitu, Ngawi, Jumat (9/2).
Wariani menceritakan seharusnya suaminya sudah tiba di Ngawi 5 Februari 2018. Namun dirinya mendapat kabar dari salah satu fans suaminya yang juga TKI di Hong Kong jika suaminya diadili, Senin (5/2/2018). Fans tersebut mengabarkan kalau suaminya ndak bisa pulang karena di adili terkaut penyalahgunaan visa.
"Kemarin kabar dari fans di Hong Kong kalau suami saya mas Yudo dan mas Deni (Cak Percil), diadili di Hong Kong terkait penyalahgunaan visa. Terus kakak suami saya cari informasi ternyata betul kok ramai istri cak percil kirim surat ke presiden yang viral di medsos," ucapnya dengan pasrah.
Sementara informasi yang dihimpun dari Imigrasi Kelas II Madiun, Cak Yudho berangkat ke Hong Kong meggunakan visa turis melalui kantor Imigrasi kelas II Madiun. Visa tersebut bernomor paspor B 9230382 dengan tujuan wisata ke Hong Kong tertanggal 2 Februari 2018.
"Iya betul yang bersangkutan Cak Yudho pelawak itu, warga Ngawi, membuat paspor di sini atas nama Yudho Prasetyo. Alamatnya di Dusun Jurug, Desa Dunplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, dengan visa turis," jelas Kepala Imigrasi Kelas II Madiun, Kurniadie saat dihubungi. (dtc)