Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua PBNU Marsudi Syuhud tidak mempermasalahkan apabila Bawaslu menyusun aturan soal materi khotbah untuk menghindari ceramah yang menjurus ke ranah politik ataupun SARA. Dia mengatakan aturan itu boleh saja dijalankan asalkan memiliki tujuan yang baik.
"Kalau memang mau diatur begitu demokrasi kan tanpa aturan. Kalau mau diatur, diatur yang baik. Nggak ada masalah asal dengan tujuan yang baik, cara yang tepat dengan sesuatu yang membawa manfaat," kata Marsudi saat dihubungi, Jumat (9/2).
Marsudi menjelaskan tanpa adanya aturan soal materi khotbah, kampanye berbau politik juga tidak dibenarkan jika dilakukan di rumah ibadah, sekolah, maupun universitas. Dalam hal ini, PBNU juga siap melakukan pencegahan apabila ditemukan isi khotbah yang sifatnya memeceah belah masyarakat Indonesia.
"Itu kan usdah ada aturannya bahwa kalau mau kampanye tidak boleh di rumah ibadah bahkan sekolah atau universitas. Sesungguhnya kalau kita membawa nilai agama untuk beragama berpolitik itu tidak hoax, adu nyali yang benar, adu program yang tidak bohong, itu kan baik agama dibawa ke politik," ujarnya.
"Yang jadi persoalan itu kalau sudah mulai mem-politicing agama. Jika kontesknya semacam itu, itulah yang kita cegah jadi jangan sampai membuat orang berantem karena pilihan yang cuma 5 tahun sekali," sambung Marsudi.
Sebelumnya, Bawaslu membuat aturan tersebut agar menjadi referensi tokoh agama dalam menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran pemilu. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan aturan itu tidak bersifat wajib melainkan hanya sebagai referensi.
"Bukan sesuatu yang diwajibkan, tetapi menjadi referensi untuk mengajak tokoh agama menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran dalam pemilu. Ini bagian dari sosialisasi, bukan kita mau ngawasi khotbah," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).(dtc)