Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Seoul. Choi Soon-Sil, teman dekat mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-Hye yang ada di pusat skandal korupsi menghebohkan, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Choi dinyatakan bersalah telah menerima suap dari para konglomerat Korsel, termasuk bos Samsung dan Lotte Group.
Sosok Choi yang disebut sebagai orang kepercayaan Park, selama ini digambarkan sebagai teman lama yang banyak mencampuri dan mempengaruhi kebijakan Park semasa aktif menjadi Presiden Korsel. Park resmi dimakzulkan dari posisinya pada Maret 2017 dan kini ditahan.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (13/2), dalam kasus ini Choi dijerat dakwaan berlapis, mulai dari pemaksaan, pemerasan, mencampuri untuk memberikan pengaruh dan penyalahgunaan wewenang. Jaksa menyebut Choi memanfaatkan kedekatannya dengan Park untuk keuntungan pribadi.
Oleh jaksa, Choi awalnya dituntut hukuman 25 tahun penjara. Namun pengadilan Seoul pada Selasa (13/2) ini, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Vonis ini merupakan hukuman kedua yang diterima Choi, setelah pada Juni 2017, dia divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan Korsel. Dalam kasus itu, Choi dinyatakan bersalah menggunakan kedekatannya dengan Park, demi mengistimewakan anaknya di salah satu universitas Korsel.
Selain Choi, Shin Dong-Bin yang merupakan Direktur Lotte Group, perusahaan konglomerat terbesar kelima di Korsel, juga dijatuhi hukuman. Pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara untuk Shin.
Shin dinyatakan bersalah memberikan dana sebesar 7 miliar won kepada yayasan yang dikelola Choi dan didukung Park, demi mendapat 'keuntungan' bagi usahanya termasuk izin toko bebas pajak atau duty free. Shin dan Lotte Group menyangkal seluruh dakwaan itu. Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan Shin untuk segera ditahan. Shin yang hadir dalam sidang vonis langsung dibawa ke tahanan setelah vonis selesai dibacakan.
Vonis untuk Choi dijatuhkan pekan ini menyusul putusan banding, pekan lalu, yang membebaskan ahli waris Samsung Group, Jay Y Lee, setelah dipenjara selama setahun. Lee divonis 5 tahun penjara pada Agustus 2017, dalam kasus korupsi yang juga terkait Park dan Choi.
Putusan pengadilan banding Korsel menyatakan suap yang diberikan Lee merupakan 'pemenuhan pasif kepada penguasa politik' yang mengarahkan kesalahan utama pada Park dan Choi.
Park yang kini berada dalam tahanan, masih menjalani persidangan atas serangkaian dakwaan mulai dari pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan. Dia menyangkal semua dakwaan itu. Dijadwalkan Park akan menjalani sidang putusan pada April mendatang, sebelum masa penahanannya berakhir. (dtc)