Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kabupaten Magelang - Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magelang mengeluarkan peringatan keras terhadap Agung Nugroho, camat Candimulyo di Kabupaten Magelang. Agung dinilai melakukan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) dengan menghadiri dan berpidato dalam acara yang digelar pasangan calon (paslon) bupati.
"Peringatan keras ini sudah kami kirim ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Bawaslu, ini adalah kasus dengan jabatan tertinggi yang ditangani selama Pilkada tahun ini," jelas Ketua Panwaskab Magelang, M Habib Saleh, kepada detikcom, Minggu (18/2/2018).
Peringatan keras tersebut diberikan kepada Agung Nugroho yang ketahuan terlibat dalam kampanye salah satu paslon yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Magelang. Pelanggaran bermula saat Minggu (4/2) lalu ada salah satu akun facebook mengunggah foto camat tersebut tengah berada di antara para peserta pendukung paslon petahana Zaenal Arifin-Edy Cahyana yang sedang melakukan sebuah deklarasi dukungan.
"Postingan tersebut kemudian mengundang banyak komentar negatif, hingga direspost ulang oleh banyak akun. Banyak pula yang kemudian menanyakan komitmen kami sebagai Panwas dalam mengawasi hal ini," terang Habib.
Panwaskab Magelang akhirnya mengambil keterangan pihak pengupload, perepost, orang-orang di dalam foto, dan orang yang berkomentar dalam postingan tersebut untuk klarifikasi. Ada yang dipanggil, ada pula yang didatangi ke rumahnya. Selanjutnya Panwaskab melakukan kajian. Kesimpulannnya, kasus tersebut masuk dalam kategori temuan di lapangan.
"Camat yang bersangkutan juga mengakui bahwa dia datang sebagai pribadi. Ketika sambutan juga hanya menyampaikan agar warga menjaga kerukunan, bukan berkampanye. Akan tetapi, dalam konteks aturan, hal ini tetap tidak boleh karena termasuk dalam keberpihakan," tambah Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun.
Temuan ini, kata dia, kemudian diplenokan oleh Panwaskab Magelang. Kesimpulannya, camat tersebut telah melanggar administrasi.
"Kesimpulan itu yang menjadi dasar kami memberikan peringatan keras. Kami sudah mengirimkan rekomendasi hasil rapat pleno ini ke instansi terkait tanggal 15 Februari kemarin, yakni ke Bupati Magelang dan Sekda untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami juga kirim ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah," jelasnya. dtc