Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa KPK menyebut ada pernyataan Setya Novanto terkait 'Rp 20 miliar' dan 'dikejar KPK'. Ucapan Novanto itu disadap KPK dari pertemuan Novanto dengan sejumlah vendor terkait proyek e-KTP.
Jaksa memutarkan hasil sadapan yang memperdengarkan suara yang diduga suara Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berikut transkripnya:
(Backsound rekaman: Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga, (suara tidak jelas) (tertawa). Waduh gua bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gua dipake ke sana-sini (suara tidak jelas) (tertawa) ongkosnya gua entar lebih mahal lagi. Giliran gua dikejar ama KPK, ongkos gua dua puluh milyar)
Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh milyar
Terkait pernyataan itu, jaksa pun menanyakan pada Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga ikut dalam pertemuan tersebut. Namun, Andi mengaku tidak terlalu paham apa maksud Novanto.
"Kemudian ada di belakang (hasil sadapan) 'nanti ongkos gua lebih mahal, gua dikejar ama KPK, ongkos gua dua puluh miliar', apa maksudnya?" tanya jaksa pada Andi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
"Itu mungkin yang bisa menjawab beliau pak, saya tidak bisa membaca pikiran beliau, maksudnya apa," jawab Andi.
Jaksa tidak puas dengan jawaban Andi lantaran Andi hadir langsung dalam pertemuan itu. Andi pun kembali dicecar terkait ucapan Novanto itu.
"Kalau yang dibicarakan hal yang benar tentu kan tidak perlu diantisipasi, 'nanti kalau dikejar KPK 20 miliar'. Ini kan kejahatan baru lagi, sudah merencanakan 'nanti kalau dikejar KPK mau diamankan Rp 20 miliar', begitu kira-kira?" tanya jaksa lagi.
"Saya tidak bisa menerjemahkan," jawab Andi.
Namun sejurus kemudian, Andi menganggap kemungkinan ucapan Novanto itu berkaitan dengan ongkos pengacara. "Iya mungkin bayar pengacara berapa, mahal, sampai ke kasus hukum," jawab Andi lagi.
"Benar itu (ongkos pengacara)?" tanya jaksa.
"Mungkin, pemikiran saya seperti itu," jawab Andi.
"Kalau di korupsi, permufakatan korupsi delik sendiri," kata jaksa kemudian.
Dalam perkara ini, Novanto dalam dakwaan disebut menerima aliran uang e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Selain itu, Novanto juga disebut jaksa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu. (dtc)