Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan hukuman kepada nakhoda dan kepala kamar mesin kapal Fu Yuan Yu 831. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perikanan dan dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 100 juta.
"Penanganan perkara disidik Pangkalan PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kupang dan dituntut Kejaksaan Tinggi NTT. Pada tanggal 26 Februari kemarin diputus oleh pengadilan negeri, majelis hakim memutuskan bahwa Wong Zhi Yi dan Li Zao Peng masing-masing sebagai nakhoda dan kepala kamar mesin, bersalah melakukan tindak pidana perikanan, dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 100 juta," kata Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Selain menjatuhi hukuman denda, Susi menyebut majelis hakim memutuskan kapal Fu Yuan Yu dengan berat 598 gross ton (GT) ini dirampas untuk negara. Hasil lelang ikan yang dibawa kapal itu, senilai Rp 540 juta, juga dirampas negara.
"Barang bukti kapal Fu Yuan Yu dirampas untuk negara dan uang hasil pelelangan barang bukti ikan sejumlah Rp 540 juta dirampas negara," ujar Susi.
Susi berencana membawa kapal Fu Yuan Yu berkeliling Indonesia. Tujuannya mengedukasi masyarakat soal kejahatan yang terjadi di laut Indonesia.
"Saya mau bawa kapal raksasa ini keliling Indonesia untuk melihat betapa besarnya, betapa laut kita selama ini diaduk-aduk mereka. Biar jadi pendidikan bagi anak bangsa semua," jelasnya.
Sebelumnya, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) dengan nama lambung Fu Yuan Yu 831. Kapal berbendera Timor Leste tersebut diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Kapal yang dinakhodai warga negara China, Wong Zhi Yi, ini ditangkap pada Rabu (29/11/2017) pukul 21.30 Wita pada titik koordinat 11°09,943'S - 126°12,441'E, perairan Kupang, NTT. Setelah ditangkap petugas, kapal Fu Yuan Yu 831 dibawa ke Pangkalan Stasiun PSDKP Kupang.
"Pada saat ditangkap, kapal ini berbendera Timor Leste. Tetapi pada saat penyidikan lebih dalam ternyata di dalam kapal ada 5 bendera lainnya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017). (dtc)