Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel Tim Bareskrim Polri dibantu Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk pelaku ungkapan ujaran kebencian dari Dusun VII, Kampung Jati, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Minggu (4/3/2018).
Informasi diperoleh dari Bidang Humas Polda Sumut, Minggu (4/3/2018) malam menyebutkan, tersangka yang ditangkap diketahui berinisial BG (35), warga Jalan WR Supratman, Gg Berdikari, Lingkungan I, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten.Asahan, Provinsi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, menyatakan kepada waratawan, tersangka BG diamankan tim dari Bareskrim Polri atas dugaan tindak ungkapan kebencian menyangkut diskriminasi ras dan etnis.
"Tersangka diamankan karena dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (sara), sebagaimana diatur dalam pasal 16 Jo pasal 4 hurup b angka 1 UU No 40 tahun 2008 tentanf enghapusan diskriminasi ras dan ernis dan atau pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 ," jelas Rina.
Meski menyebutkan bahwa ungkapan kebencian itu diduga dilakukan tersangka melalui akun Facebook atas nama BOBBY SIREGAR, namun Rina tak menjelaskan detail menyangkut kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut.
"Untuk proses pemeriksaan lanjut, tersangka BG dibawa tim Bareskrim Polri ke Jakarta," pungkasnya.