Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pelanggar lalu lintas menyumbang Rp 382 miliar pada tahun 2017. Uang itu didapat dari 4,5 juta orang yang ditilang di seluruh
Indonesia.
"Jumlah pelanggar pidana cepat yang diterima pengadilan negeri sebanyak 4.575.774 merupakan perkara pelanggaran lalu lintas," demikian kutip detikcom dari
buku laporan tahunan MA, Minggu (4/3/3018).
Jumlah perkara tilang tersebut menempati urutan teratas perkara yang ditangani pengadilan negeri yaitu sebesar 96 persen. Adapun total perkara yang ditangani
pengadilan negeri sepanjang tahun 2017 yaitu 5.303.397 perkara.
"Uang yang terkumpul dalam setahun sebanyak Rp 382.882.263.342," jelas MA untuk pendapatan denda tilang ke kas negara.
Adapun perkara perdata yang masuk ke pengadilan negeri sebanyak 77.782 perkara. Paling banyak yaitu perdata permohonan sebanyak 47.082 dan disusul
perdata gugatan sebanyak 42.061.
Setelah pengadilan negeri, perkara tertinggi kedua ditangani pengadilan agama yaitu sebanyak 592.809 perkara, disusun dengan pengadilan militer sebanyak
4.141 perkara dan pengadilan tata usaha negara sebanyak 3.522 perkara. dtc