Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pegawai perusahaan penukaran uang (money changer) PT Berkah Langgeng Abadi, Nunuy Kurniasih, mengaku pernah melakukan transfer uang ke PT OEM Investment Pte Ltd. Perusahaan itu disebut sebagai milik Made Oka Masagung, orang kepercayaan Novanto.
Awalnya Nunuy mengaku melakukan transaksi jual-beli dolar dengan Moni pemilik perusahaan penukaran uang lain bernama PT Berkat Omega Sukses Sejahtera (BOSS). Kemudian, Nunuy meminta Moni mengirimkan uang ke PT OEM Investment.
"Ya saya menginstruksikan ke Bu Moni untuk menyetorkan ke OEM Investment," ucap Nunuy saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
"Perintahnya dari siapa?" tanya jaksa.
"Saya ada penjualan ke Cia Wen tanggal 20 Januari 2014," jawab Nunuy.
Saat itu, Nunuy mengaku membeli dolar ke Moni senilai USD 312.435. Uang itu diakui Nunuy berbeda dengan transaksi USD 3,5 juta yang dilakukan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Beda, itu untuk OEM Investment," ucap Nunuy.
Selain itu, Nunuy juga menyatakan telah melakukan jual-beli dolar terhadap nasabahnya bernama Cia Wen sebesar USD 1.910.959. Setelah itu, Cia Wen meminta Nunuy untuk menyetorkan uang itu kepada perusahaan milik Made Oka, sehingga total transfer yang ke rekening OEM Investment USD 2.223.394.
"Ke nasabah saya namanya Cia Wen pada tanggal 20 Januari 2014 sejumlah 1.910.959. Dia (Cia Wen) menginstruksikan agar saya menyetorkannya ke rekening OEM, di antaranya saya membeli ke PT BOSS," ucap Nunuy.
Dalam dakwaan Novanto, jaksa pada KPK menyebut Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD 3,8 juta. Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
USD 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu USD 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan USD 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. (dtc)