Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ada dua calon pasangan di Pilkada Serentak 2018 yang melanggar batas maksimal sumbangan dana kampanye. Bawaslu akan menindaklanjutinya.
"Sedang tindaklanjuti. Kan maksimal sumbangan dari swasta Rp 750 juta. Kan jadi temuan kami. Nanti diproses," kata komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Kedua paslon yang dimaksud yakni calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering, Ilir Azhari-Qomarus Zaman dengan potensi pelanggaran sumbangan sebesar Rp 1,64 M. Kemudian yang kedua adalah pasangan cagub-cawagub NTB, Ali Bin Dachlan-TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni dengan potensi pelanggaran sebesar sebesar Rp 10 miliar. "Ini lagi dikerjakan. Kan baru masuk tiga minggu," jelas Bagja.
Dia mengatakan akan mengkonfirmasi soal sumbangan badan swasta yang diterima Ilir Azhari-Qomarus Zaman dan Ali Bin Dachlan-TGH Lalu Gede. Bagja menyebut pihaknya akan memastikan nominal tersebut bukan akibat dari kesalahan teknis. "Apakah memang inputnya benar atau tidak," ujarnya.
Di lokasi yang sama, anggota Bawaslu M Afifudin mengungkapkan, saat ini jajarannya tengah fokus pada nominal besaran dana sumbangan dari badan swasta yang diterima Paslon. Ia mengaku Bawaslu belum mengembangkan kasus ini ke pihak penyumbang.
"Tentu ketika laporan itu periodik kan lebih banyak datanya. Nanti kalau data itu mencurigakan baru kita lacak," ungkap Afifudin.
Afifudin juga mengatakan para paslon yang mendapat sumbangan dana kampanye melebihi batasan itu harus mengembalikannya ke kas negara. Mekanisme pengembaliannya akan mengacu pada peraturan yang ada. "Kalau aturannya begitu," sebutnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mempublikasikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon dalam Pilkada 2018. Dalam laporan itu ditemukan dua paslon yang menyalahi ketentuan tentang batas maksimal penerimaan sumbangan dari badan usaha swasta.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta. (dtc)