Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bakal sah karena telah genap 30 hari sejak disahkan. Fraksi PDIP menunggu penomoran pada UU MD3 segera terbit.
Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menuturkan undang-undang tersebut tidak dapat diundangkan dalam lembaran negara jika nomor tersebut belum terbit.
"Besok sudah harus dinomori. Paling lambat besok memang sudah harus dinomori. Namun sebelum diundangkan dalam lembaga negara dan diberikan nomor UU, maka UU itu belum menjadi subjek hukum. Maka kita menunggu UU itu diundangkan dalam lembaran negara oleh Kemenkumham dan diberikan nomor UU," kata Basarah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Hal itu, menurut Basarah, berimplikasi pada nasib calon pimpinan DPR dan MPR baru dari PDIP. Ia menuturkan nama pimpinan DPR dan MPR baru belum bisa dibahas mengingat UU tersebut belum diundangkan dalam lembaga negara.
"Nah sampai detik ini, setahu saya Kemenkumham belum mengundangkan UU MD3 itu dalam lembaran negara dan belum ada nomor UU-nya. Sehingga belum dapat menjadi objek pembicaraan kita hari ini mengenai pergantian atau penambahan unsur pimpinan DPR dan MPR," tuturnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan. (dtc)