Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terkait penayangan iklan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang terindikasi berisi konten kampanye terselubung salah satu calon Gubernur Sumatera Utara, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang membidangi pengawasan terhadap isi siaran, Rajamen Purba menyatakan MNC Grup telah melakukan kesalahan.
Calon Gubernur dimaksud, Edy Rahmayadi, yang sesungguhnya sudah berstatus non aktif karena cuti di tayangan iklan tersebut masih dicantumkan sebagai Ketua Umum PSSI. Di Iklan yang berdurasi sepuluh detik lebih itu Edy tampil berbicara. Hal ini yang dinyatakan sebagai salah satu kesalahan MNC Grup yang memiliki sejumlah stasiun televisi yakni RCTI, GTV, MNC TV dan iNews TV.
Rajamen mengungkapkan hal tersebut sebagai respon terhadap pengaduan komunitas Relawan '98 atau R' 98 ke KPID (Senin, 19/3/2018). R '98 mengadu ke KPID atas penayangan iklan PSSI secara terus menerus hingga saat ini di TV-TV milik MNC Grup.
"Apa yang diadukan ini sudah kami temukan dua minggu lalu. Menurut kami MNC sudah melakukan kesalahan menayangkan iklan tersebut," ujar Rajamen.
Bersama Rajamen menerima pengaduan R '98 adalah Ketua KPID Parulian Tampubolon beserta komisioner lainnya yakni Ramses Manullang dan Mutia Atika.
Sekjend R' 98, Barita Lumbanraja yang datang mengadu bersama Wakil Sekjen (Mulana Samosir) beserta sejumlah anggota presidium lainnya seperti Konrad Helman Panjaitan, Victor Sinaga, Rudi Samosir menyatakan telah terjadi praktik ketidakadilan oleh MNC Grup dalam proses Pilgubsu akibat penayangan iklan terselubung PSSI. Hal itu melanggar PKPU No 4 tentang pelaksanaan kampanye.
"Kami mendesak agar KPI menghentikan penayangan iklan PSSI itu sekarang juga. Selain itu meminta agar menjatuhkan sanksi terhadap manajemen televisi MNC Grup karena secara sengaja melakukan kampanye terselubung," tegas Barita.
Menjawab desakan tersebut Rajamen menyatakan sesungguhnya KPID sudah berencana membicarakannya melalui Focus Group Discussion yang diikuti seluruh komisioner beserta dua orang lainnya dari unsur masyarakat.
"Ada tiga bentuk hukuman yang nanti bisa dijatuhkan ke MNC Grup yaitu, pemanggilan, teguran hingga penghentian penayangan acara," paparnya.
Ketua KPID Parulian menyebutkan, hari ini (Selasa, 20/3/2018) pihaknya akan melakukan rapat pleno guna menentukan waktu penyelenggaraan FGD, yang salah satu materinya adalah iklan PSSI dinyatakan berisi kampanye terselubung.
"Pengaduan Relawan '98 ini lebih menguatkan alasan kami untuk membicarakan iklan PSSI," kata Parulian.