Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa pada KPK menilai kasus korupsi proyek e-KTP berindikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dibuktikan fakta sidang mengenai aliran uang yang menghindari otoritas pengawasan keuangan.
"Untuk itu, tidak berlebihan rasanya, kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Irene juga mengatakan kasus proyek e-KTP ini menjadi sorotan di Indonesia dan luar negeri lantaran Novanto adalah politisi yang mempunyai pengaruh kuat. Apalagi Novanto dikenal sebagai pelobi ulung meski bersikap santun.
"Penuntut umum juga menyadari perkara ini begitu menarik, perhatian tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Hal ini dikarenakan pelaku yang diajukan ke muka persidangan adalah seorang politisi yang punya pengaruh kuat, pelobi ulung, meski namanya kerap disebut-sebut dalam berbagai skandal korupsi sebelumnya, serta santun," ucap jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan aliran dana proyek e-KTP dilakukan secara berlika-liku yang melintasi 6 negara, yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
"Meski dilihat dari pendekatan kriminologi karakteristik pelaku white collar crime, kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialisasi. Sehingga tidak mengherankan perjalanan uang haram dalam perkara ini harus demikian berliku melintasi 6 negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong," jelas Irene. (dtc)