Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Waketum PAN Hanafi Rais menyebut, program bagi-bagi sertifikat yang dijalankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan program reforma agraria palsu. Menurutnya, reforma agraria sebenarnya adalah redistribusi lahan.
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Muhammad Ikhsan menjelaskan, program reforma agraria yang dijalankan pemerintah saat ini tak semata-mata hanya berbentuk bagi-bagi sertifikat tanah. Seperti apa sebenarnya program Reforma Agraria Jokowi?
Ia menjelaskan, reformasi agraria yang dijalankan pemerintah adalah menertibkan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Tanah tersebut dicabut izinnya kemudian didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan akan dibagikan ke masyarakat. Hal itu lah yang dinamakan redistribusi aset.
"Yang diterlantarkan tidak dimohon lagi perpanjangannya tidak diperbaharui makan ini akan kita buat dengan skema reforma agraria kita akan berikan pada masyarakat pada petani pengelola," kata dia dalam paparannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta (29/3).
Ia memberi contoh, bila ada badan usaha yang mengantongi izin pemanfaatan lahan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.000 ha tanah namun hanya memanfaatkan 500 ha saja, maka HGU 500 ha lahan yang terlantar akan dicabut.
"500 ha yang tidak dimanfaatkan, itu kemudian kita data dan akan kita bagikan (ke masyarakat)," sebut dia.
Hanya saja, tanah tersebut tak bisa begitu saja dibagikan karena rawan menimbulkan sengketa. Untuk itu lah, tanah-tanah tadi perlu disertifikasi terlebih dahulu sebelum dibagikan ke masyarakat.
"Itu (sertifikat) untuk memberikan kekuatan hukum," tegas Ikhsan. (dtc)