Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sebanyak 27 merek ikan makarel kaleng ditarik dari peredaran karena mengandung parasit cacing. Komisi IX DPR yang membawahi bidang kesehatan menyarankan importir merek-merek tersebut mengecek proses pengolahan di pabrik asalnya.
"Tentu konteksnya cacing itu nggak ditaruh gitu karena itu kan tertutup di dalam kaleng. Itu pun impor. Jadi kita minta kepada importirnya untuk melakukan pengecekan ke sana karena munculnya dari pabrik di luar negerinya," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf, di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengawasi peredaran makanan disebut Dede tak bisa sepenuhnya disalahkan. Sebab, BPOM hanya memiliki kapasitas melakukan pengawasan.
Namun untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang, Dede mengimbau BPOM untuk menyelenggarakan tes sampling atau 'sweeping' berkala terhadap produk-produk tersebut. Langkah BPOM menarik seluruh merek yang bermasalah pun dinilai sudah tepat.
"Saya rasa tak perlu setiap ada temuan kita panggil. Karena kebijakannya sama saja, yaitu kalau berbahaya segera ditarik dari peredaran dan itu sudah dilakukan. Saya dengar sudah ada beberapa yang ditarik saat ini," sebut Dede.
"Yang bisa dilakukan BPOM dalam hal ini adalah post-market-nya," imbuh politikus Partai Demokrat itu.
Diberitakan sebelumnya, sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Diketahui bahwa produk dalam negeri tersebut juga menggunakan bahan baku yang berasal dari impor. BPOM pun telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor tersebut dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan. Parasit cacing yang terkandung di ikan makarel berasal dari perairan luar Indonesia. (dtc)