Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gencarnya kritik yang dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais yang menyoroti soal pembagian sertifikat tanah dalam program reforma agraria yang dijalankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya pembagian kertas sertifikat saja.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/ BPN) punya penjelasan lengkapnya.
Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Muhammad Ikhsan mengatakan, pihaknya sudah mengaplikasikan skema pembagian lahan yang tidak digunakan oleh pemilik lahan untuk dikelola oleh pemerintah untuk dikembalikan pada masyarakat.
Redistribusi lahan yang dimaksud adalah mengambil alih tanah yang dikuasai pengusaha besar lalu membagikannya ke masyarakat.
Bagaimana realisasinya?
"Realisasi redistribusi 262.189 bidang sampai dengan tahun 2017. Tergetnya di tahun 2018, akan ada 350.000 bidang yang di redistribusi. Kemudian di tahun 2019 target redistribusi akan menjadi 1,5 juta bidang, yang sumbernya sebagian besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi pengusahaan tanah dalam kawasan hutan," jelas dia di Gedung Kementerian ATR, Kamis (29/3).
Dalam realisasi target reforma agraria kata Ikhsan ada 9 juta hektar yang masuk dalam program reforma agraria di tahun 2019. Yang terdiri dari dua bagian yaitu 4,5 juta hektar untuk legalisasi tanah kemudian 4,5 juta hektar untuk redistribusi tanah.
"Legalisasi aset 4,5 juta hektar, meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat yaitu seluas 600 ribu hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat, yaitu seluas 3,9 juta hektar. Redistribusi tanah 4,5 juta hektar, meliputi redistribusi tanah terhadap HGU habis, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 400.000 hektar dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar," papar dia.
Tanah yang di-redistribusi tersebut dibagikan kepada masyarakat. Mereka akan mengelola tanah tersebut sehingga menjadi aset yang lebih produktif dan bermanfaat.
Dengan cara tersebut, diharapkan manfaat dari reforma agraria bisa lebih dirasakan masyarakat.
"Program pembagian sertifikat saja tentu belum cukup efektif untuk dapat dikatakan sebagai reforma agraria, namun perlu diimbangi dengan pembagian/redistribusi tanah dan penyediaan akses bagi masyarakat khususnya subyek reforma agraria berupa penyediaan sarana prasarana berupa infrastruktur, pendampingan, pasar, permodalan, teknologi," jelas Ikhsan. (dtf)