Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Permohonan justice collaborator (JC) Setya Novanto ditolak jaksa KPK. Sikap Novanto yang tidak kooperatif serta ketidakjujuran Novanto dinilai sebagai faktor penolakan itu.
"Belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagai undang-undang, di antaranya dia harus menjelaskan jujur-sejujurnya perbuatannya, membongkar kejahatan yang lebih besar, dan mengembalikan hasil kejahatannya," ujar jaksa KPK Abdul Basir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
"Prinsipnya Pak Nov belum memenuhi persyaratan sebagai JC," sambung Basir.
Selain itu, menurut Basir, permohonan tersebut ditolak lantaran Novanto tidak kooperatif selama persidangan. Salah satunya, Novanto menunda pembacaan dakwaan kasus proyek e-KTP.
"Semua tahu pada proses penyidikan awal, bagaimana persidangan pertama surat dakwaan tertunda pembacaannya, lama. Yaa itu kan apa, apa yang terungkap di persidangan kan menjadi pertimbangan kita," tutur dia.
Menurut Basir, setiap terdakwa perkara termasuk Novanto berhak mengajukan permohonan JC. Bahkan Novanto bisa mengajukan permohonan JC saat dieksekusi ke lapas setelah vonis oleh hakim
"JC itu orang memohon kan ya, ketika penyidikan, proses penuntutan. Bahkan kalau sudah eksekusi pun masih bisa mengajukan, namanya juga pemohon, bisa kapan saja," tuturnya.
Sebelumnya, Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto, menurut jaksa pada KPK, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar.
Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, menurut jaksa, Novanto menerima duit feetotal USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung. (dtc)