Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumu) mengaku jika telah melayangkan surat panggilan paksa kepada Mujianto alias Anam (63). Namun dalam panggilan yang dilayangkan pada seminggu lalu itu, tersangka kasus dugaan penipuan tersebut kembali mangkir dalam panggilan penyidik.
"Kita sudah layangkan surat perintah untuk membawa terhadap Mujianto. Tapi yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).
MP Nainggolan menjelaskan, sewaktu akan dipanggil paksa itu, kata Nainggolan, Mujianto tidak berada dirumahnya. Ia melanjutkan dalam pemanggilan itu, penyidik ingin memintai keterangan dan barang bukti, namun diketahui, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
"Ada keterangan dan barang bukti yang mau diambil dari Mujianto. Tapi yang bersangkutan ternyata di luar negeri," jelasnya.
Untuk itu, lanjut MP Nainggolan, jika hingga waktu ditunggu tersangka Mujianto terus tidak hadir menemui penyidik, maka Polda Sumut akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.
"Dalam Minggu ini jika dia (Mujianto) tidak hadir juga, maka Polda akan menerbitkan DPO," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah melayangkan panggilan kepada pengusaha real estate terkemuka di Medan itu pada Senin (2/4/2018) lalu. Namun, sampai Rabu (4/4/2018) yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“Upaya paksa akan kita lakukan, itu diatur undang-undang,” kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/4/2018) lalu.
MP Nainggolan mengatakan, Mujianto dipanggil untuk diperiksa supaya melengkapi berkas pemeriksaan dirinya yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik memanggil tersangka penipuan Rp3 miliar itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi panggilan,” ujarnya, menambahkan, JPU sudah dua kali mengembalikan BAP tersangka Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar kepada penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
Sebagaimana diketahui, Mujianto alias Anam dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.
Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis hingga merasa ditipu dan kasus itu ke Polda Sumut.
Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut juga menangkap Rosihan Anwar, atas pengaduan Armen Lubis. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian mereka ditangguhkan.