Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hukuman mati untuk gembong narkoba sudah dilakukan dalam tiga gelombang. Namun, Amnesty International Indonesia (AII) menilai hukuman mati tidak berdampak pada pengurangan jumlah kejahatan narkotika.
"Fakta yang dapat mematahkan klaim pemerintah ialah jumlah kasus narkoba yang meroket ke angka 46.537 pada tahun 2017 atau 57,6 kali lebih tinggi dari angka yang tercatat pada tahun 2016 (yaitu) 807 (kasus), meskipun realita yang ada di Indonesia telah mengeksekusi empat pengedar narkoba di tahun sebelumnya," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid di kantornya, Jl Probolinggo 18, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Usman mengatakan klaim Indonesia bahwa eksekusi mati terpidana narkoba dapat memberantas kejahatan tidak berdasar. Kata Usman, tidak ada bukti yang menerangkan hukuman mati adalah pencegah kejahatan lebih efektif dibanding penjara seumur hidup.
"Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa jumlah kasus narkoba telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir bahkan ketika pemerintah telah mengambil garis keras dengan mengeksekusi terpidana karena kejahatan narkoba," ujar Usman.
Menurut Usman, untuk solusi menangani masalah narkotika di Indonesia salah satunya adalah hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara sebagai pengganti hukuman mati. Selain itu, menurutnya, yang tak kalah penting adalah rehabilitasi untuk para pengguna maupun pengedar narkotika.
"Yang lebih penting intervensi di luar pemenjaraan misalnya intervensi kesehatan, rehabilitasi, pembenahan rumah tahanan, perbatasan, karena semua itu yang menyebabkan masuknya narkotika dari luar ke dalam negeri jadi bukan semata-mata karena pelaku yang mengedarkan narkotika. Karena mereka tidak mungkin memasukkan narkotika ke Indonesia tanpa bantuan langsung atau tidak langsung dari pihak Imigrasi," kata Usman.
Selain itu, anggota AII, Justifia Feda menjelaskan Amnesty mencatat ada 993 eksekusi mati yang diberlakukan di 23 negara selama 2017. Angka ini turun 4% dibanding 2016.
"Saya akan pertegas dikit temuan-temuan, secara umum ada penurunan eksekusi mati. Amnesty mencatat setidaknya 993 eksekusi diberlakukan di 23 negara tahun 2017, turun 4% dari tahun 2016 sebanyak 1.032 eksekusi, (turun) 39% dari tahun 2015. Amnesty International melaporkan 1.634 eksekusi (pada 2015), jumlah tertinggi sejak 1989," kata Feda dalam kesempatan yang sama. (dtc)