Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencari 7 komisioner baru. LPSK pun telah menyiapkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari 7 pimpinan LPSK periode 2018-2023.
Pansel ini dipimpin oleh profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo. Empat anggota lain adalah Ambeng Paramarta, Hendro Witjaksono, Widyopramono, dan Zumrotin K Susilo.
"Ibu Harkristuti ini sudah tiga kali menjadi ketua Pansel LPSK. Jadi akan dihasilkan pimpinan LPSK lebih baik, kredibel dan mumpuni. Serta integritas baik, punya kepedulian dan bekerja keras melakukan mandat dari LPSK," ucap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).
Pansel membuka pendaftaran calon pimpinan LPSK dimulai hari ini sampai 14 Mei 2018. Peserta harus memenuhi syarat untuk mendaftar.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan seperti, warga negara Indonesia, tidak pernah terlibat pidana dengan ancaman paling sedikit 5 tahun, pendidikan paling rendah S1, berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun, memiliki integritas, dan memiliki nomor wajib pajak.
Dari seluruh calon yang daftar, akan diseleksi 21 nama untuk diserahkan ke Ketua LPSK. Ketua LPSK akan mengirimkan nama tersebut kepada Presiden.
"Selanjutnya, presiden akan memilih 14 nama untuk dikirim ke DPR. DPR akan menyeleksi menjadi tujuh nama," ucap Harkristuti di acara yang sama.
Menurut Harkristuti, pimpinan harus bisa membuat LPSK lebih dikenal dan dipercaya masyarakat. Baginya, banyak masyarakat yang enggan melaporkan diri untuk mendapat perlindungan.
"Saksi, korban tindak pidana serius yang enggak termotivasi untuk masuk ke LPSK untuk minta bantuan perlindungan. Jadi lebih kepada individu sendiri, malu dan sebagainya. Padahal identitas saksi dan korban itu dirahasiakan," ucap Harkristuti. (dtc)