Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bantaeng. Rencana pernikahan anak yang masih berusia 14 tahun membuat miris. Aturan pernikahan anak ini sempat digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) namun tidak diterima. MK beralasan tanggung jawab pembatasan usia itu ada di tangan legislatif, bukan lembaga yudikatif.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, usia anak yaitu 18 tahun ke bawah. Namun dalam UU Perkawinan, batas minimal menikah adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Atas fakta hukum itu, sekelompok masyarakat meminta MK menaikkan batas minimal menikah.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohona itu dengan alasan kewenangan membatasi usia pernikahan adalah kewenangan legislatif.
"Jikalaupun memang dikehendaki adanya perubahan batas usia kawin untuk wanita, hal tersebut bisa diikhtiarkan melalui proses legislative review yang berada pada ranah pembentuk Undang-Undang untuk menentukan batas usia minimum ideal bagi wanita untuk kawin," demikian putusan MK yang dikutip, Minggu (15/4).
Menurut MK, tiap negara memiliki batas usia pernikahan yang berbeda-beda. Tidak bisa disamaratakan, antara negara satu dengan negara lainnya. Pembatasan usia ini sangat tergantung dengan perkembangan teknologi, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi, serta aspek lainnya,
"Jika Mahkamah diminta untuk menetapkan batas usia minimal tertentu sebagai batas usia minimal yang konstitusional, Mahkamah justru membatasi adanya upaya perubahan kebijakan oleh negara untuk menentukan yang terbaik bagi warga negaranya sesuai dengan perkembangan peradaban dari setiap masa atau generasi, yang dalam hal ini terkait dengan kebijakan menentukan batas usia minimal kawin," papar MK dalam sidang pada 18 Juni 2015.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Pertimbangan hukum di atas, telah nyata bahwa kebutuhan untuk menentukan batasan usia perkawinan khususnya untuk perempuan adalah relatif menyesuaikan dengan perkembangan beragam aspek baik itu aspek kesehatan hingga aspek sosial-ekonomi. Bahkan, tidak ada jaminan yang dapat memastikan bahwa dengan ditingkatkannya batas usia kawin untuk wanita dari 16 tahun menjadi 18 tahun, akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan kesehatan, maupun meminimalisir permasalahan sosial lainnya," papar MK.
Putusan MK ini tidak bulat. Hakim konstitusi Maria Farida Indarti setuju dengan pemohon untuk segera mengubah batas minimal menikah.(dtc)