Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Batang - Tahuri (75) dan Raustri (65), warga Desa Kecepak, Batang, akhirnya plong bisa memiliki buku nikah. Sepasang kakek dan nenek ini selama puluhan tahun menikah di bawah tangan hingga sampai dikaruniai 10 anak dan belasan cucu. Kini mereka bisa memiliki buku nikah bersama 75 pasangan lainnya.
"Nikahnya, kapan lupa. Zaman dulu, dinikahkan oleh kiyai di kampung. Alhamdulillah, sekarang sudah memiliki buku nikah," Kata Tahuri saat ditemui detikcom, Minggu (15/04/2018), sebelum dilakukan arak-arakan 75 pasangan yang mengikuti program nikah massal di Kabupaten Batang.
Sebelum dilakukan acara resepsi, 75 pasang pengantin ini diarak dari Rumah Dinas Bupati Batang menuju ke Pendopo Kabupaten Batang. Menggunakan pakaian pengantin adat jawa berwarma kuning emas dan iringan lantunan gamelan, tampak wajah sumringah senang para peserta pasangan nikah massal.
Pengiring arak-arakan adalah Bupati Batang, Wihaji. Dijelaskan bahwa nikah massal tersebut diaakan dalam rangka HUT ke-52 Pemkab Batang. "Nikah massal bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah namun terkendala dalam pencatatannya," kata Wihaji.
Setelah menerima kutipan akta nikah dari KUA Kecamatan maka diharapkan segera langsung membuatkan akta kelahiran anak di catatan sipil."Anak yang telah lahir dari pernikahan itu dapat dimintakan akta kelahiran di catatan sipil, maka konsekwensi hukum negara atas pernikahan itu dapat tersambungkan baik status anak, waris dan sebagainya," terang Wihaji.
Pemkab Batang semula menargetkan 100 lebih pasangan. Namundari 115 pasangan yang mendaftar, hanya 75 pasang yang lolos syarat. Sedangkan sisanya tidak lolos verifikasi.dtc