Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah berencana mendatangkan dosen asing sebagai dampak pelaksanaan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah keberatan dengan wacana itu.
Bagi Anang, rencana mendatangkan dosen asing bila disandingkan dengan komposisi jumlah mahasiswa, baik perguruan tinggi negara (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) cukup memiliki alasan konkret. Dia menyebut, data jumlah mahasiswa PTN tahun 2014-2015 sebanyak 1,9 juta dan PTS 3,9 ribu. Adapun jumlah dosen PTN sebanyak 63.704 dan di PTS 108.067 dosen.
"Komposisi mahasiswa dan dosen dari data tersebut memang tampak timpang," ujar Anang dalam keterangannya, Senin (16/4).
Hanya saja, imbuh Anang, data tersebut tentu mengalami perubahan seiring kebijakan Kemristek Dikti yang cukup ketat menekankan kepada perguruan tinggi untuk merekrut dosen profesional dengan mendorong Nomer Induk Dosen Nasional (NIDN). Dia pun heran jika pemerintah masih mengimpor dosen asing.
"Masalahnya, andai saja memang kekurangan dosen untuk bidang tertentu, apa harus dengan mengimpor dosen asing?" gugat Anang.
Anang juga mempertanyakan persyaratan dosen asing agar dapat masuk ke Indonesia. Dia menyoroti soal wawasan kebangsaan seperti empat pilar.
"Tenaga pengajar menjadi profesi strategis dalam rangka menyiapkan generasi mendatang. Pertanyaannya, apakah dosen asing itu juga harus mengerti soal wawasan kebangsaan kita?" tanya Anang.
Menurut dia, dampak impor dosen tidak sekadar urusan kurangnya tenaga pengajar untuk bidang tertentu saja. Musisi asal Jember itu menyebutkan, ada aspek lainnya yang juga harus dipertimbangkan.
"Yakni soal ketahanan nasional dan ketahanan budaya. Bagaimana dengan dosen asing untuk aspek tersebut," cetus Anang.
Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dosen dari luar negeri akan banyak mengajar di Indonesia usai diterbitkannya aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA). Nasir mengatakan status para tenaga kerja asing khususnya dosen ini akan tetap dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Khusus dosen, Nasir menyebutkan, beberapa bidang yang dibutuhkan seperti sains, teknologi, dan matematika. Dia menuturkan dosen dari beberapa negara juga sudah berminat.
"Dosen tetap, untuk stay di sini, artinya bisa stay 2-3 tahun kaya di luar negeri," kata Nasir di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (9/4).(dtc)