Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise terus mendorong revisi Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dia berharap batas usia perkawinan dinaikkan untuk mencegah pernikahan dini.
Pernyataan tersebut disampaikan Yohana dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Menurutnya usia pernikahan sebaiknya mulai dari usia 20 tahun.
"Usia 20 untuk anak perempuan, 22 untuk anak laki-laki. Kemungkinan seperti itu," kata Yohana.
Yohana menjelaskan, usulan itu saat ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki perhatian di bidang ini juga dilibatkan.
Dalam UU Perkawinan No 1/1974, tercantum minimal batas usia perkawinan ialah 16 tahun untuk anak perempuan dan 18 tahun untuk anak laki-laki. Dinaikkannya batas usia perkawinan ini menurut Yohana juga atas desakan dari masyarakat.
"Oleh karena desakan dari masyarakat, termasuk ulama-ulama perempuan yang meminta segera pemerintah menindaklanjuti keinginan mereka untuk menaikkan usia nikah pernikahan anak dan itu akhirnya sudah disetujui," sebutnya.
Sementara itu, atas kasus dua anak di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang ingin menikah, saat ini Kementerian PPPA tengah menanganinya. Yohana mengatakan ada tim khusus untuk mengawal kasus perkawinan dua remaja SMP tersebut.
"Kami tetap tindak lanjut itu dan sudah ada laporan yang masuk ke kementerian kami. Nanti dari pusat pelayanan terpadu kami akan mendampingi kasus yang ini, kasus pernikahan anak," jelas Yohana.(dtc)