Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah kemarin (23/5/2018) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, sejumlah anggota DPRD Sumut kembali mendatangi Kejatisu hari ini (Kamis, 24/5/2018). Yang sempat terpantau awak media di antaranya adalah Muchrid Nasution (Golkar), Yulizar Parlagutan Lubis (PPP), Sri Kumala, Yantoni Purba dan Donal Lumbanbatu, yang sama-sama berasal dari Partai Gerindra.
Tersiar kabar bahwa kedatangan mereka adalah untuk mengembalikan uang gratifikasi yang pernah diterimanya dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga pernah menerima sesuatu pemberian oleh Gatot atas jasa tertentu.
Kemudian pemberian atau gratifikasi tersebut diketahui KPK sebagai suap yang merupakan bagian dari tindak korupsi.
Akan tetapi saat ditemui seusai kembali menemui penyidik KPK, baik Yulizar maupun Sri Kumala membantah kalau kedatangan mereka untuk mengembalikan suap yang pernah diterima.
"Nggak... Nggak, cuma mau melengkapi pemeriksaan kemarin," kata Sri Kumala menjawab medanbisnisdaily.com sambil berusaha menjauh dan menutupi wajahnya dengan kertas agar terhindar dari jepretan kamera wartawan.