Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H , elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (KSPI-FSPMI Sumut) mengumumkan telah membentuk Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu disampaikan Ketua KSPI-FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, didampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, dalam temu pers, di kantornya Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 13,1, Gg Dwi Warna, No 1, Medan, Senin (28/5/2018).
Menurutnya, tidak ada alasan apapun bagi pengusaha tidak membayar THR bagi pekerjanya.
Dikatakannya, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016, bagi buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan dan seterusnya berhak akan THR, dan untuk segala jenis status pekerjaan.
"Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan THR 1 bulan upah, untuk masa kerja 1 bulan tapi belum 12 bulan diberikan secara proposional, hitungannya proposional," ujar Willy.
Willy mengimbau pada para pengusaha agar segera memberikan THR buruhnya paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
"Bagi pekerja/buruh di Sumut yang tidak mendapatkan THR, kami siap membantu mengadvokasi para buruh yang tak diberikan THR di tempatnya bekerja, agar haknya merayakan lebaran bersama keluarga tercapai dan terjamin," terangnya.
Willy juga menegaskan, bagi pengusaha yang tidak memberikan THR pada buruhnya, akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, Ia juga mengancam akan menyurati Menteri Tenaga Kerja dan mempublikasikan perusahaan yang membandel ke khalayak umum.
"Dalam aturannya, pengusaha yang tidak bayar THR dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin oprasional perusahaan. Kita akan publikasikan perusahan yang tak bayar THR ke media, dan surati Menteri Tenaga Kerja, agar ditindaklanjuti segera" tegas Willy.
Lebih lanjut, Willy berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut segera mengeluarkan imbauan tegas terkait pembayaran THR terhadap seluruh perushaan di Sumut.
"Posko kita justru membantu tugas Disnaker, harapan kami Disnaker Sumut dan Kabupaten/ Kota nantinya dapat menindak lanjuti laporan dari Posko THR KSPI FSPMI Sumut dan segera bertindak cepat," harap Willy
Willy mengatakan, Posko pengaduan THR ini telah dibentuk FSPMI di 12 kabupaten/kota, meliputi, Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Padangsidempuan dan Mandailing Natal.
"Bagi buruh yang mau mengadu silahkan datang ke kantor kami di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 13, 1 Gg Dwi Warna No 1," pungkasnya.