Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan menjelaskan soal maksud dan tujuan pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta. Sandiaga mengatakan penjelasan mengenai pembentukan badan tersebut akan disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Terima kasih atas effort-nya dan saya serahkan ke Pak Anies. Terima kasih usahanya, (wartawan) harus dihargai. Terima kasih upayanya, akan dijawab dengan Pak Anies," kata Sandiaga saat ditemui di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (13/6/2018).
Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantura Jakarta diketuai oleh Sekda DKI, wakil ketua dijabat oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI. Badan tersebut dilegalkan melalui Pergub Nomor 58 Tahun 2018.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Gamal Sinurat juga belum menjawab saat dimintai konfirmasi soal BPK Reklamasi Pantura Jakarta. Hanya Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah yang bersedia menjawab soal badan tersebut.
"Secara formal Pergub sudah diundangkan dan berlaku," jawab Yayan dalam pesan singkat kepada detikcom, pagi tadi.
Pembentukan BPK Reklamasi dikecam oleh Koalisi Selamatkan Tekuk Jakarta. Mereka menganggap Anies telah melanggar janji kampanye yang menyebut akan menghentikan proyek reklamasi.
"Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya peraturan gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin (4/6) pekan lalu," kata Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam keterangan pers tertulis, hari ini.
Pertanyaan yang belum jelas dijawab yakni apakah Pergub Nomor 58 Tahun 2018 itu berarti merupakan tanda dilanjutkannya reklamasi? Apakah Anies-Sandi tetap konsisten menghentikan reklamasi Pantura Jakarta? dtc