Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Makassar. Polisi mengamankan nakhoda sekaligus pemilik kapal Arista, berinisial DK yang tenggelam di perairan Makassar, Sulawesi Selatan. Nakhoda tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami amankan pelaku yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal DK. Terancam Pasal 302 ayat 3 tahun 2008 tentang pelayaran dan kelalaian ancaman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, pada Kamis (14/6).
Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polair Polda Sulsel. Diketahui, DK berlayar secara ilegal tanpa surat izin dan tidak memiliki standar keamanan kapal yang memadai.
"Tersangka tidak punya izin berlayar, SOP pelayaran tidak ada seperti pelampung dan kapal melebihi kapasitas," tambahnya.
Polisi menduga kapal Arista merupakan kapal pengangkut barang, yang dipaksakan untuk mengangkut penumpang, dengan rute Pelabuhan Paotere-Barrang Lompo.
"Kemungkinan ini kapal pengangkut barang tapi digunakan untuk mengangkut penumpang," kata AKP Benny.
Hingga saat ini tercatat 37 penumpang dalam insiden tengelamanya kapal nelayan, 24 dinyatakan selamat dan 13 orang meninggal. (dtc)