Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Malang - Dua calon Wali Kota Malang masih menjalani penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah Moch Anton dan Yaqud Ananda Gudban. Lantas apakah hal ini berpengaruh pada animo masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 mendatang?
Koordinator LBH Rumah Keadilan Ladito Bagaskoro mengaku, bila berkaca kepada proses penegakan hukum yang menyeret kedua calon wali kota, maka ia menemukan adanya potensi penurunan animo masyarakat di Pilwali Malang 2018.
"Sedikitnya ada pengaruh. Banyak laporan dan informasi yang kami dapatkan. Soal penahanan dua calon wali kota," ujarnya pada wartawan di Kantor LBH Rumah Keadilan, Jalan Kembang Kertas, Malang, Senin (25/6/2018).
Meski demikian, Rumah Keadilan melihat dinamika politik ini akan terus berjalan sehingga mereka juga meyakini jika masyarakat akan tetap menggunakan hak pilihnya.
"Karena ada pemilih yang loyal terhadap calon. Namun proses demokrasi ini akan terus berjalan. Mereka yang tercatat dalam DPT, pasti akan menggunakan hak pilihnya," beber Ladito.
Animo masyarakat juga bisa dilihat dari gencarnya sosialisasi pencoblosan yang dilakukan oleh KPU Kota Malang. "Kalau mempengaruhi sudah pasti. Tapi KPU sebagai penyelenggara sudah kerja keras melakukan sosialisasi," ujarnya.
Pemilih pemula, lanjut Ladito, juga memiliki peluang dan kesempatan dalam menggunakan hak pilihnya. "Para generasi milineal, mereka punya kesempatan dan pastinya ingin datang ke TPS menggunakan hak pilihnya," tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat politik Universitas Brawijaya, Wawan Sobari, menegaskan tak ada alasan untuk tidak mendatangi TPS. Apalagi penyelenggaraan Pilkada sudah dibiayai uang negara.
"Harinya libur, sudah dianggarkan pakai uang negara. Jadi tidak ada alasan tak datang ke TPS," tandasnya. dtc