Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Walau sudah dinyatakan tidak menerima pemilih pindahan, ratusan warga dari berbagai wilayah terus berdatangan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Selasa (26/6/2018). Di antaranya ratusan mahasiswa dari sekolah perawat Elizabeth di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Medan.
Mengenakan seragam kuliah berwarna putih para mahasiswa sekolah perawat Elizabeth datang ke KPU Medan dengan menggunakan bis. Mereka berharap masih menggunakan hal pilihnya di Pilgubsu dengan diizinkan pindah memilih.
"Kami nggak tahu informasinya kalau pindah memilih sudah habis waktunya," kata salah seorang mahasiswa menjawab medanbisnisdaily.com.
Dalam penjelasannya kepada mahasiswa, Ketua KPU Medan, Herdensi menyatakan akibat ketentuan di PKPU No. 8/2018 tentang pemungutan suara, perpindahan pemilih dari wilayah lain ke Kota Medan tidak lagi diperkenankan. Batas waktunya yakni tiga hari sebelum pencoblosan atau H-3 sudah terlampaui.
"Sekalipun untuk menaikkan tingkat partisipasi pemilih, tidak mungkin kami melanggar peraturan," tegas Herdensi menjawab perwakilan mahasiswa.
Pantauan medanbisnisdaily.com di kantor KPU Medan dan KPU Sumut, secara bergantian warga yang hendak mengurus perpindahan memilih atau formulir A-5 terus berdatangan. Kebanyakan mereka adalah mahasiswa dan para pekerja. Jawaban komisioner KPU terhadap mereka seragam, tidak lagi bisa diberikan formulir A-5. Harus memilih di daerah asalnya.
Komisioner KPU Medan lainnya yakni Pandapotan Tamba menyatakan terdapat 464 pemilih tambahan yang akan memilih di Medan. Mereka akan disebar di 17 kecamatan. Kebanyakan di Kecamatan Medan Baru, Medan Selayang, Medan Timur dan Medan Perjuangan.
Sedangkan untuk pemilih tambahan, angkanya baru diketahui pada saat hari pencoblosan.