Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara mendesak Poldasu mengusut tuntas kasus penerimaan ratusan siswa secara ilegal di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan. Pasalnya, sampai saat ini belum satu pun pelaku yang terlibat diajukan ke persidangan.
"Supaya masyarakat melihat ada kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa terkait penerimaan murid melalui proses PPDB online," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (13/7/2018), di acara Focus Group Discussion, di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Medan.
Hadir di FGD tersebut selain Kepala Disdik Arsyad Lubis, juga pejabat dari Dispora, Diskominfo, Dinas Sosial, Polda Sumut dan KONI Sumut. FGD dimaksudkan mengevaluasi pelaksanaan PPDB online yang baru saja diselenggarakan. Kaitannya dengan berbagai kekurangan yang diadukan baik ke Disdik maupun ke Ombudsman.
"Kan itu sampai sekarang belum tuntas pengusutannya kasus PPDB di SMAN 2 dan SMAN 13, kami minta pihak Poldasu menuntaskan," kata Abiyadi.
Skandal siswa ilegal di kedua sekolah tersebut berlangsung tahun lalu. Kendati PPDB telah berakhir, keduanya tetap melakukan penerimaan siswa baru dengan dalih tambahan. Diduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum berupa suap yang melibatkan mantan orang tua murid. Namun sampai saat ini penanganannya belum tuntas apakah telah ditetapkan SP3 atau dihentikan.
Menurut Kompol Purwanto dari pihak Poldasu, penanganan dugaan suap di SMAN 2 dan SMAN 13 mengalami kendala akibat tidak ada pihak yang mengadu. Sebab antara pihak yang menyuap dan yang disuap sama-sama dapat terseret hukum.
Kendati demikian, Arsyad menyatakan seluruh murid SMAN 2 dan SMAN 13 yang dikatakan sebagai siswa ilegal tersebut sudah pindah sekolah.