Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gerindra menyindir langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang jadi pihak terkait gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Gerindra, JK terbuai kekuasaan.
"Tentu masyarakat bisa menilai bahwa ternyata Pak JK masih tertarik untuk menjadi wakil presiden untuk ketiga kalinya. Berbeda dengan pernyataan-pernyataan Pak JK yang sebelumnya ingin gendong cucu, ingin istirahat itu yang menunjukkan bahwa ternyata kekuasaan itu mengenakkan bagi siapapun," kata anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade kepada detikcom, Jumat (20/7/2018).
Meski begitu, dia mengatakan langkah tersebut merupakan hak JK. Andre menyebut Gerindra menunggu apakah MK mengabulkan gugatan itu atau tidak.
"Kalau Pak JK masih inginkan menjadi cawapres kami menghormati dan menghargai hak politik Pak JK, yang jelas kita tunggu saja apakah hak politik Pak JK ini bisa diakomodir nggak oleh MK," ucapnya.
Selain itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman meyakini MK bakal menolak gugatan yang diajukan Perindo tersebut. Dia menyatakan jika gugatan itu dikabulkan bakal menimbulkan kekacauan hukum.
"Saya yakin MK akan menolak JR (judicial review) ini, sebab kalau dikabulkan justru akan menimbulkan kekacauan hukum, yaitu adanya UU yang menjadi bertentangan dengan konstitusi setelah adanya putusan MK," ujar Habiburokhman.
JK sendiri telah secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait itu lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.
Irman mengatakan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.
"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ujar Irman.
Selain itu, jubir Wapres, Husain Abdullah mengatakan JK memberi dukungan karena Perindo sudah mengajukan JK sebagai cawapres."Karena dalam gugatannya, Perindo sudah mengajukan Pak JK sebagai cawapres untuk Pak Jokowi. Maka Pak JK memberikan dukungan," kata Husain Abdullah, saat dimintai konfirmasi. (dtc)