Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Mahkamah Konstitusi memutuskan pengurus partai politik tak bisa menjadi calon senator atau anggota DPD. KPU mengatakan masih terbuka peluang para calon senator pengurus parpol bisa pindah dan menjadi caleg DPR.
"Ada (peluang nyaleg DPR) karena sampai tanggal 31 (Juli) itu kan masih mungkin terjadi pergantian karena ada yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7). Arief dan jajaran Bawaslu ke DPR karena diagendakan bertemu dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dkk.
"Tapi kalau semua (caleg DPR) sudah memenuhi syarat, nggak bisa diganti," ucap Arief menambahkan.
Arief mengatakan pergantian caleg DPR sepenuhnya menjadi wewenang partai politik terkait. Arief menegaskan calon senator yang terancam gagal maju karena putusan MK bisa nyaleg di tingkat DPR.
"Tapi kalau ada yang tidak atau belum memenuhi syarat, partai kan punya dua opsi, memperbaiki syaratnya atau mengganti calegnya. Nah, kalau itu diganti dengan yang ada di DPD, ya silakan saja," katanya.
Arief menambahkan KPU segera menyesuaikan PKPU terkait dengan putusan MK itu. "(Penyesuaian PKPU) Secepatnya karena harus berkejaran dengan waktu tahapan pileg, pilpres ini," sebut Arief.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.
Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.
"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.
Gugatan ini diajukan oleh Hafidz yang menggugat Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Pasal itu berbunyi:
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat....serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan itu dikabulkan MK.
"Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," ujar MK.(dtc)