Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Rancangan undang-undang (RUU) penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah disahkan menjadi UU. Dalam UU PNBP yang baru ini, mengatur lebih spesifik dan mengacu pada UU Keuangan Negara, salah satu yang menjadi sorotan adalah pemerintah memberlakukan tarif Rp 0 atau nol persen.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penerapan nol rupiah juga bisa lebih diperluas dengan UU PNBP yang baru ini. Salah satunya layanan nikah di KUA bisa digratiskan bagi masyarakat miskin.
"Ini kan sekarang bisa diperluas dengan payung hukum di UU. Sebab sekarang ini ada pelayanan jenis tertentu di K/L itu bisa di-nolkan. Atau untuk orang miskin, ada itu," kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7 ).
Ia menambahkan, selama ini pengenaan tarif PNBP tidak banyak dirasakan manfaatnya kepada masyarakat banyak.
"Selama ini tarif PNBP itu tidak kelihatan insentifnya kepada publik atau kepada kebijakan ekonomi," tutur Askolani.
Di dalam UU PNBP ini juga diatur bahwa pemungutan PNBP tidak untuk mengejar target penerimaan negara. Ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah memungut PNBP.
"Nah, di UU yang baru ini dijelaskan bahwa pemungutan PNBP tidak ditujukan untuk penerimaan setinggi-tingginya tanpa mempertimbangkan dan lain lain," ujar Askolani. (dtf)