Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, memberikan peringatan agar RPH Ambarawa agar tidak beroperasi sebelum melengkapi dokumen lingkungan dan IPAL. Surat peringatan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Jermia Jalu Wicaksono mengatakan, DLH telah melihat langsung di RPH Ambarawa. Kemudian sudah melihat IPAL yang ada.
"Mestinya IPAL itu, ketika sudah ada bak kualifikasi dijadikan satu, kemudian ada sedimentasi. Mestinya secara teratur sedimentasi dibersihkan, kemudian dijadikan kompos," kata saat ditemui di kantornya Kompleks Perkantoran Candi Asri Ungaran, Jalan Candirejo No 2, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (30/8/2018).
Adapun yang terjadi di RPH Ambarawa, setelah dari lokasi pemotongan hewan kemudian kotoran dialirkan menuju IPAL yang telah penuh. Selanjutnya, kotoran limbah yang meluber mengalir menuju Kali Pentung.
"Kalau melihat di lokasi, itu hal yang salah, harus bertanggungjawab menurut saya Kepala RPH-nya sampai terjadi seperti itu," tuturnya.
"Yang sedang dilakukan saat ini sudah dilakukan pembuatan saluran supaya aliran itu tidak langsung masuk ke sungai. Tadi pagi, kami koordinasi dengan Dinas Peternakan, semuanya dengan kepala bidang ada di lokasi untuk bisa membuat saluran darurat," kata dia.
Selain itu, katanya, DLH memberikan surat peringatan kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan. Adapun isi surat peringatan tersebut yakni untuk membangun IPAL, kemudian menyiapkan dokumen lingkungan dan kemudian tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum adanya IPAL.
"Kami sudah memberikan peringatan juga antara lain membangun IPAL, kemudian menyiapkan dokumen lingkungan, kemudian untuk tidak beroperasi lebih dahulu sebelum adanya IPAL," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Wigati Sunu mengatakan, hari ini sudah dibuatkan bak penampungan. Bak tersebut untuk menampung darah dan isi lambung (rumen).
"Nanti yang keluar air untuk cucian saja, jadi diharapkan kondisinya sudah bersih. Bak penampungan dibuat hari ini di luar dekat IPAL," katanya.
Saat disinggung terkait rekomendasi dari DLH mengenai pembangunan IPAL, penyiapan dokumen dan larangan beroperasi sebelum memiliki IPAL, kata dia, RPH Ambarawa merupakan bangunan cagar budaya sehingga kalau merubah bentuk tidak diperkenankan.
"Nanti kita koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kira-kira sistem untuk pembangunan IPAL-nya seperti apa, tidak memakan ruang atau tempat," ujarnya.
"Kemudian yang kaitannya dengan mungkin dokumen IPAL, UKAL, UPL, mungkin ya kita upayakan nanti, tapi itu kan terkait dengan anggaran," tuturnya.
Selanjutnya terkait larangan beroperasi sebelum memiliki IPAL, katanya, keberadaan RPH Ambarawa tersebut berkaitan dengan pekerjaan jagal yang ada. Hal ini mengingat tempat pemotongan ternak dan menyangkut kebutuhan banyak pihak sehingga diharapkan untuk tetap berjalan serta berupaya meminimalisir limbah yang ditimbulkan.
"Itu kan berkaitan dengan pekerjaan tukang jagal yang ada di situ. Kemudian, itu kan kaitannya dengan pemotongan ternak, kan menyangkut orang banyak. Kita harapkan nanti tetap berjalan, hanya kita tekan limbahnya seminimal mungkin. Jadi, jangan sampai nanti terjadi keresahan antara yang bekerja di situ dengan masyarakat sekitar sehingga tetap kita upayakan limbahnya jangan sampai mencemari sungai," tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan pemberitaan mengenai pembuangan limbah RPH Ambarawa menuju Kali Pentung, DPRD Kabupaten Semarang akan memanggil DLH, Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan, Kelurahan Kupang dan warga. Rencana pemanggilan dilakukan pada, Jumat (31/8/2018), besok. dtc