Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang - Di Kabupaten Semarang ada 4 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan 2 Rumah Pemotongan Unggas (RPU). Namun hanya ada 1 RPH yang lengkap dokumen lingkungannya.
Kasus pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga karena limnah RPH dibuang di Sungai Pentung telah ditindaklanjuti. Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan warga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, merekomendasikan mulai hari ini tidak ada lagi limbah dari RPH Ambarawa. Selain itu, agar Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan, melengkapi dokumen lingkungan di seluruh RPH maupun RPU yang ada. Hal ini mengingat dari 4 RPH dan 2 Rumah Pemotongan Unggas (RPU), hanya satu yang komplit dengan dokumen lingkungannya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, Komisi C merekomendasikan mulai hari ini harus menghentikan pencemaran yang ada.
"Rekomendasi kami, mulai hari ini harus menghentikan pencemaran yang ada. Secara teknis, kami serahkan kepada Dinas Pertanian untuk membuat atau mengelola limbah itu agar tidak mencemari Sungai Pentung," kata Bondan saat ditemui di DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Bikin Air Sungai Jadi Merah Darah, RPH Ambarawa Diminta Setop Operasi
"Kami juga rekomendasikan untuk dianggarkan membuat IPAL atau biogas untuk mengelola limbah di sana. Karena sebetulnya limbah di sana bisa dikelola untuk manfaat bagi masyarakat bisa berupa biogas, bisa juga nanti untuk pupuk organik atau pakan ternak," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan pengawasan terhadap semua RPH dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) serta pasar terkait pencemaran lingkungan dari limbah RPH maupun sampah.
"Di sini ada 4 RPH dan 2 RPU. Kemudian, juga meminta semua RPH dan RPU serta pasar di Kabupaten Semarang untuk dipenuhi dokumen lingkungannya karena ternyata selama ini masih banyak yang kurang. Untuk pasar hanya satu yang sudah, untuk RPH-nya hanya juga baru satu sehingga itu harus dipenuhi ketentuan tentang dokumen lingkungannya," tegasnya.
Terkait usulan untuk menghentikan operasi di RPH Ambarawa kata Bondan, hal itu tidak perlu dihentikan operasinya. Namun harus ada upaya penghentian soal limbah.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Wigati Sunu mengatakan pihaknya sejak kemarin telah membangun bak penampungan. Bak penampungan tersebut, pertama untuk menampung darah, kedua menampung limbah padat dari pemotongan ternak.
"Langkah kami yang jelas sudah mulai membangun bak penampungan. Itu yang pertama untuk menampung darah, kemudian yang kedua untuk menampung isi rumen atau limbah padat dari pemotongan ternak. Itu langkah konkret," katanya.
Adapun bak tersebut, katanya, dengan kapasitas satu meter kubik dan nanti akan ditambahkan lagi karena mengingat aktivitasnya setiap hari.
"Pemotongan sehari rata-rata 6 ekor," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto mengatakan, RPH Ambarawa secara nyata memang perlu dibenahi berkaitan dengan IPAL yang masih sangat minimal.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Pertanian, IPAL itu perlu diperbaiki dan sekarang tidak hanya tidak berfungsi, tapi juga kurang optimal karena kapasitasnya masih terlalu kecil dengan kapasitas yang harus dipotong setiap hari," ujarnya. dtc