Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Komandan Lanud Soewondo Medan, Kolonel Pnb DP Lengkey membuat surat edaran No SE/02/VI/2018 tentang pembatasan akses masyarakat umum di Jalan Adi Sucipto, eks kawasan Bandara Polonia Medan.
Kendaraan yang bisa melintas di Jalan Adi Sucipto adalah kendaraan yang memiliki stiker khusus dari Lanud Soewondo. "Tujuan pembatasan ini adalah untuk pemantauan," ujarnya, kepada wartawan di Medan, Jumat (7/9/2018).
Kata dia, ada dua stiker yang dikeluarkan untuk kendaraan yang boleh melintas di Jalan Adi Sucipto, yakni stiker berwarna biru dan merah. "Stiker merah untuk kendaraan masyarakat yang tinggal di komplek dekat sini dan personel TNI AU sendiri. Sedangkan stiker biru untuk warga sipil yang hendak berurusan disini. Kami mau mendata dengan stiker itu, dan tidak dipungut biaya," jelasnya.
Surat edaran No : SE /02/VI/2018 yang ditandatangani Komandan Lanud Soewondo tertanggal 29 Juni 2018 itu kini menuai polemik.