Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Sehubungan dengan pemberitaan di portal berita medanbisnisdaily.com pada tanggal 4 dan 5 September 2018, masing-masing berjudul :
1. Rp 275 M Duit Pemprovsu di Bank Sumut Jadi Laba yang Ditahan
2. DPRD Sumut Tuding Layanan Bank Sumut Buruk
3. San Prima Dibekukan, Nasib Duit Bank Sumut Rp 147 Miliar Ditentukan Oktober
4. Bank Sumut Harusnya Bantu Permodalan Usaha Kecil Lokal, Bukan Berinvestasi
Dengan ini PT Bank Sumut memberikan sanggahan dan klarifikasi sebagai berikut:
1. Dalam pemberitaan berjudul: Rp 275 M Duit Pemprovsu di Bank Sumut Jadi Laba yang Ditahan, terdapat kalimat sebagai berikut:
Pada alinea ketujuh terdapat kalimat: Seharusnya Bank Sumut menyerahkan dana tersebut ke pihak Pemprovsu. Sebab Sumut membutuhkan dana untuk keperluan pembiayaan program
Sanggahan dan klarifikasi:
Manajemen Bank Sumut sebagai pengurus bank tidak berwenang menyerahkan dana ke Pemprovsu dalam konteks menentukan distribusi dan komposisi laba yang menjadi deviden dan modal disetor serta mekanisme penyetoran modalnya ke Pemprovsu, karena hal itu telah diatur mekanismenya oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Sumut.
Berdasarkan keputusan RUPS, penyertaan modal tambahan (modal disetor) oleh pemegang saham dilaksanakan dengan mekanisme pencantuman terlebih dahulu penerimaan daerah sekaligus penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penyetoran modal ke rekening Kas Daerah akan dilaksanakan setelah nilai investasi modal dicantumkan dalam APBD masing-masing dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pemegang saham untuk disetorkan sebagai penyertaan modal ke PT. Bank Sumut. Selama proses/mekanisme tersebut belum terlaksana, maka saldo modal disetor tetap dicatat pada neraca bank.
Untuk diketahui, Bank Sumut telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara. Pada Tahun Buku 2017 pencapaian laba bersih sebesar Rp630,01 miliar. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sumut Tahun Buku 2017 kemudian memutuskan bahwa penggunaan laba tahun 2017 (Rp 630,01 miliar) dengan komposisi sebagai berikut: deviden tunai sebesar 60% disetorkan sebagai PAD masing-masing pemegang saham, sedangkan 35% menjadi modal disetor untuk penguatan modal bank, serta cadangan umum sebesar 5%.
Dari pencapaian total laba tahun 2017 itu, porsi untuk Pemprovsu sesuai besaran sahamnya secara total mencapai Rp 277,481 miliar dengan perincian sebesar Rp 175,25 miliar atau 60% disetorkan ke kas Pemprovsu sebagai deviden tunai, dan 35% atau Rp 102,23 miliar merupakan setoran modal Pemprovsu, sebagai penyertaan modal tambahan.
Perihal masih tercatatnya laba ditahan Pemprovsu di dalam neraca Bank Sumut dan belum dibukukan sebagai penyertaan modal tambahan karena Pemprovsu sebagai pemegang saham terbesar sampai saat ini belum tuntas melaksanakan proses mekanisme penyetoran modal tersebut. Sejak tahun buku 2015 hingga tahun buku 2017, tercatat Pemprovsu belum merealisasikan penyertaan modal tambahan, dengan perincian dividen untuk modal disetor pada tahun 2015 sebesar Rp 71,651 miliar; tahun 2016 Rp 101,821 miliar; dan tahun 20167 sebesar Rp 102, 230 miliar, sehingga total modal disetor yang belum direalisasikan sebagai penyertaan modal ambahan sebesar Rp 275,702 miliar.
Oleh karena itu, Pemprovsu diharapkan dapat menyegerakan Ranperda Penyertaan Modal ke Bank Sumut guna mendukung penguatan modal yang digunakan untuk meningkakan daya saing dan perluasan ekspansi bisnis sehingga nantinya berpotensi memperbesar pencapaian laba Bank Sumut, yang pada akhirnya kembali menjadi bagian dari perolehan deviden Pemprovsu sebagai salah satu sumber PAD.
Penyertaan modal tambahan tersebut juga akan meningkatkan kembali persentase saham Pemprovsu. Saham Pemprovsu tidak mengalami penambahan sejak 2015. Secara komposisi, sahamnya mengalami penurunan dari 50,66% pada 2015, menjadi 48,94% pada 2016 dan kembali menurun menjadi 46,82% pada 2017. Sedangkan persentase saham pemerintah kabupaten/kota naik menjadi 55,72%.
Penambahan modal yang praktis meningkatkan nilai investasi pemegang saham di Bank Sumut justru cukup tepat dilakukan di saat kinerja laba Bank Sumut meningkat, dengan rasio Return on Equity (ROE) selalu mencapai di atas 20%. Nilai profitabilitasnya ini tentu jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan penempatan dana di instrumen investasi lainnya, seperti deposito maupun surat berharga, yang umumnya berkisar 5%-10%.
2. Dalam pemberitan berjudul: DPRD Sumut Tuding Layanan Bank Sumut Buruk, terdapat kalimat sebagai berikut:
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Eddy Rangkuti, menilai, layanan di bank plat merah itu buruk…... "Tadi saya sebelum kesini ke Bank Sumut dulu urusan transaksi keuangan, empat jam baru selesai. Layanannya buruk," kata Eddy yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan pada Rapat Dengar Pendapat dengan manajemen Bank Sumut, Selasa (4/9/2018).
Sanggahan dan Klarifikasi:
Peristiwa yang dialami satu orang sepatutnya tidak dijadikan penilaian yang digeneralisasikan. Medanbisnisdaily.com sepatutnya dapat menjelaskan transaksi apa yang dilakukan oleh sumber berita dan bagaimana duduk perkara yang dialaminya. Hal ini penting diketahui karena setiap mekanisme transaksi telah ada pedoman prosedurnya. Kendati begitu, kami memohon maaf kepada sumber berita yang merupakan nasabah Bank Sumut jika mengalami ketidaknyamanan. Namun, baik-buruknya pelayanan tidak bisa digeneralkan secara kasuistik.
Jika pelayanan suatu bank buruk secara umum dan menyeluruh tentunya akan berdampak pada reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap bank, yang diindikasikan dengan penurunan jumlah nasabah, penurunan pendapatan dana pihak ketiga maupun dalam transaksi pembayaran serta dalam penyaluran kredit, dan akhirnya berpengaruh pada kinerja laba. Bank Sumut sendiri sejauh ini masih mendapat kepercayaan tinggi khususnya oleh masyarakat Sumatera Utara, sehingga kinerja DPK terus bertumbuh dan pencapaian laba yang juga terus bertumbuh.
Untuk meningkatkan kualitas layanan khususnya dalam transaksi keuangan, Bank Sumut kini sudah melakukan sejumlah terobosan, seperti Layanan Prioritas yang kompetitif, penerapan aplikasi layanan berbasis digital seperti New SMS Banking yang memudahkan nasabah melakukan transaksi pembayaran secara online, aplikasi CMS Kasda, penyediaan fasilitas unit payment point, pengadaan fitur pelayanan publik (public service) seperti pembayaran air, PBB, pembelian pulsa online, penerbitan kartu e-money yang berjejaring dengan sejumlah merchant dan lain-lain. Selain melakukan peningkatan sistem, Bank Sumut juga menjalin kerja sama dengan jaringan ATM Prima guna memperluas jangkauan jaringan ATM dan dianjutkan dengan perluasan penggunaan Kartu Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yakni suatu sistem yang mengintegrasikan transaksi antar bank, sehingga memudahkan masyarakat jika ingin melakukan transaksi pembayaran non tunai menggunakan kartu debit di toko atau merchant. Selama ini, Bank Sumut telah bekerja sama dengan jaringan ATM bersama. Selain akan merilis produk berupa kartu debit, pihaknya juga berencana untuk mengadopsi penggunaan QR Code dan biometrik untuk melayani transaksi nasabah baik untuk pembayaran, penarikan uang tunai, dan lain-lain. Sementara untuk transaksi di ATM, fungsi kartu akan digantikan oleh pemindai biometrik yang dipasang pada mesin ATM. Sehingga pada saat akan melakukan transaksi, nasabah hanya perlu memasukkan pin yang dilanjutkan pemindaian biometric dengan sidik jari. Sama seperti peluncuran produk kartu debit, Bank Sumut juga berharap bisa menyediakan layanan berbasis QR Code untuk meningkatkan kemudahan dan keamanan transaksi nasabah. Rencana pengembangan transaksi berbasis IT itu memerlukan dukungan dari para pemangku kepentingan, terutama pemegang saham.
3. Dalam pemberitan berjudul: San Prima Dibekukan, Nasib Duit Bank Sumut Rp 147 M Ditentukan Oktober; dan Bank Sumut Harusnya Bantu Permodalan Usaha Kecil Lokal, Bukan Berinvestasi, terdapat kalimat sebagai berikut:
Akibat kurang hati-hati menginvestasikan dananya, Bank Sumut terancam mengalami kerugian sebesar Rp 147 miliar. Oleh Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan multi finance San Prima tempat Bank Sumut berinvestasi dibekukan operasinya bulan Mei lalu.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Meilizar Latif kecewa atas kebijakan Bank Sumut menggunakan uang masyarakat Sumatera Utara diinvestasikan bukan untuk menguatkan pengusaha-pengusaha lokal, terutama yang berskala kecil.
Sanggahan dan Klarifikasi:
Bank Sumut memang merupakan salah satu pemegang MTN Sunprima dengan status sebagai kreditur separatis (dengan jaminan). Selain Bank Sumut, ada beberapa bank lainnya yang memegang MTN Sunprima. Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya, tagihan separatis Sunprima didominasi oleh kreditur perbankan, dan bukan pemegang MTN. Kreditur tersebut umumnya merupakan bank-bank besar BUMN dan swasta.
Kepercayaan para kreditur untuk menempatkan dananya di Sunprima cukup beralasan, karena didasarkan pada kalkulasi yang penuh perhitungan. Dalam penempatan dana melalui MTN Sunprima, Bank Sumut seperti juga bank-bank lainnya secara seksama mencermati kualitas laporan keuangan Sunprima. Sebagaimana diketahui, laporan keuangan perusahaan milik Colombia Group itu diaudit oleh kantor akuntan publik ternama, yakni Deloitte. Selain itu MTN yang diterbitkan Sunprima juga sempat mendapat rating bagus dari lembaga pemeringkat efek PT. Pefindo, dengan rating idA/Stable.
Karena itu, banyak pihak yang tidak menyangka jika kemudian Sunprima mengalami gagal bayar, dan itu adalah bagian dari risiko pasar yang diluar kendali pembeli surat berharga, walau sudah diperhitungkan secara matang.
Penempatan dana di surat berharga umumnya untuk mengoptimalkan likuiditas bank, terutama di saat pertumbuhan kredit secara nasional dalam beberapa tahun terakhir masih di bawah 10% disebabkan kondisi ekonomi global yang belum stabil. Karena itu, di saat pertumbuhan kredit secara nasional cenderung melemah atau mengalami stagnan, kalangan perbankan berupaya mengoptimalkan pengelolaan likuiditasnya dengan penempatan dana melalui investasi surat berharga. Kendati begitu, risiko pasar dan risiko bisnis lainnya bisa saja terjadi di luar perhitungan sebagai konsekuensi dari investasi.
Menyikapi potensi risiko gagal bayar Sunprima terhadap kinerja Bank Sumut, perlu kami tegaskan bahwa setiap risiko bisnis telah diperhitungkan bentuk mitigasinya. Secara kinerja memang tak terlalu berpengaruh, tapi sebagai bentuk mitigasi risiko, Bank Sumut akan lebih berhati-hati dalam mengelola likuiditas dan mengurangi penempatan dana ke perusahaan sejenis.
Sunprima sendiri sudah berjanji akan membayar tuntas seluruh tagihannya terhadap krediturnya yang masuk dalam daftar proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Janji itu disampaikan Direktur Sunprima Donni Satria dalam proposal perdamaian yang disampaikannya pada rapat kreditur PKPU Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Juli 2018 lalu.
Terkait proses PKPU Sunprima, Bank Sumut telah menyiapkan antisipasi. Pencadangan sudah ada berdasar konsep one obligor sesuai aturan. Untuk proses penyelesaian tidak dilakukan secara sendiri, tetapi oleh lawyer yang ditunjuk pemegang MTN. Bank Sumut masih optimistis atas usaha restrukturisasi ini.
Menyangkut kredit terhadap usaha mikro kecil, Bank Sumut tetap komit melaksanakannya melalui program Kredit Permaisuri, Kredit Sumut Sejahtera (KSS), Kredit Sahabat Insan Pengusaha Pemula (SIPP), begitu juga dengan kredit program pemerintah, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR). Porsi kredit UMKM ini sudah melebihi porsi yang ditugaskan pemerintah yakni sebesar 20% pada 2018.
Secara total, Bank Sumut mencatatkan penyaluran kredit sejumlah Rp18,45 triliun per akhir Mei 2018, tumbuh tipis 4,83% dari realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp 17,60 triliun. Sementara itu, total dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun Bank Sumut tumbuh 9,27% dari Rp 25,58 triliun menjadi Rp 27,95 triliun.