Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembongkaran papan reklame bermasalah terus berlanjut. Senin (15/10/2018) tengah malam, tim gabungan yang dimotori Satpol PP Kota Medan kembali membongkar satu unit papan reklame bermasalah di Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.
Pembongkaran dilakukan karena lokasi papan reklame berjenis bando yang memuat materi iklan salah satu sirup tersebut masuk dalam 13 ruas zona larangan.
Kasatpol PP Medan, M Sofyan, mengatakan, pembongkaran yang dilakukan ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bahwasannya seluruh papan reklame bermasalah, baik tidak memiliki izin, menunggak retribusi pajak dan didirikan di 13 ruas zona larangan harus dibongkar.
“Jadi Kita berkomitmen untuk menegakkan peraturan, khususnya mengenai papan reklame yang melanggar aturan. Apalagi sebelumnya sudah terus menerus dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan untuk mengurus izin, melunasi pajak dan jika didirikan di zona larangan diharapkan dapat menertibkan sendiri. Ternyata tindakan persuasif yang kita lakukan tidak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran paksa," ujar Sofyan di Medan, Selasa (16/10/2018).
Sofyan menegaskan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Selain menindaklanjuti instruksi Wali Kota dan penegakan peraturan, penertiban papan reklame bermasalah dilakukan untuk mendukung penataan kota yang tengah dilakukan Pemko Medan saat ini. “Yang pasti semua papan reklame bermasalah akan kita bongkar tanpa pandang bulu," tegasnya.