Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Teka-teki mengenai lahan parkiran eks Medan Plaza akhirnya terjawab. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyebut bahwa lahan seluas 8.935 m2 itu bukan lagi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya, Pemko Medan kalah dalam proses hukum dengan PT Medan Plaza, pengelola Medan Plaza.
"Lahan Medan Plaza bukan lagi punya Pemko Medan. Sudah kalah dalam proses sengketa," kata Eldin, di Medan, Senin (29/10/2018).
Seperti diketahui, lahan tersebut selama ini digunakan pihak pengelola Medan Plaza sebagai areal parkir bagi pengunjung Medan Plaza. Lahan itu dikontrakan kepada piha pengelola Medan Plaza dengan status hak pengelolaan lahan (HPL).
Belum diketahui jelas berama lama kontrak HPL itu. Begitu juga dengan sengketa hukum antara Pemko Medan dengan pengelola eks Medan Plaza itu, apakah keputusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap (kasasi). Kalau sudah pada kasasi, sebenarnya masih ada peluang Pemko Medan melakukan upaya hukum luar biasa merebut kembali lahan tersebut, yakni peninjauan kembali (PK).