Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Koferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengoreksi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Dalam siaran pers Kerawam KWI yang ditanda tangani Sekretaris Kerawam, RM PC Siswantoko Pr, yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (31/10/2018), ada lima point dalam RUU tersebut yang dikoreksi Kerawam KWI.
Pertama, Judul RUU perlu dipertimbangkan kembali mengingat secara keseluruhan RUU tersebut mengatur pendidikan agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, dan pesantren di dalam RUU itu menurut Kerawam KWI sebagai bagian dari pendidikan agama Islam.
Kedua, pasal 1 angka 9 rumusan pendidikan keagamaan Katolik dinilai belum lengkap, karena pendidikan keagamaan Katolik tidak hanya bersumber dari ajaran Katolik, namun dari kitab suci dan tradisi. Oleh karenanya, perlu ada perumusan ulang agar isi dan maknanya benar-benar sesuai dengan ajaran Katolik.
Ketiga, pasal 3 huruf a, perlu diberikan penjelasan terhadap makna kata ta'awun, tawajun dan tawasut, karena kata-kata tersebut dikenal dan dipahami oleh agama Islam. Sedangkan pemberlakuannya ditujukan untuk seluruh agama dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan.
Keempat, terdapat kekeliruan dalam pasal 81 huruf e yang memasukkan pendidikan diniyah yang tidak dikenal dalam pendidikan agama Katolik dan pasal 83 angka 1 yang memasukkan
pendidikan keagamaan Kristen, padahal pada pasal itu berbicara tentang pendidikan keagamaan Katolik.
Kelima, pasal 85, pasal 86, dan pasal 87 yang mengatur pendidikan nonformal, serta pasal 88 yang mengatur pendidikan informal, harus dihapus karena pendidikan nonformal dan informal merupakan salah satu wujud peribadatan Gereja Katolik yang diatur secara internal dan mandiri oleh Gereja Katolik.