Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, OK Zulfi mengaku baru mengetahui adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 98/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Akibatnya, lembaga yang dipimpinnya belum menjalankan Perpres tersebut. warga yang mengurus administrasi kependudukan, seperti e-KTP, KK, dan akta masih diwajibkan melampirkan surat pengantar dari lurah.
Lazimnya, kata dia, sebelum aturan baru dijalankan akan ada rapat koordinasi (Rakor) terlebih dahulu. Meski hingga kini belum ada rakor, ia berjanji akan menjalankan aturan tersebut. Sebab, sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Mengenai masih adanya masyarakat yang mengeluh karena tidak bisa membuat akta kelahiran karena tidak membawa surat pengantar dari Kelurahan, Ok Zulfi memakluminya. Ia menilai pegawainya belum mengetahui informasi tersebut.
"Baru semalam ada berita kalau sudah ada Perpres 98/2018. Karena ini aturan dari pemerintah pusat, kami yang di daerah akan menjalankannya," ujar OK Zulfi saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Disdukcapil, Jalan Iskandar Muda, Medan (8/11/2018).
Dia juga berjanji akan membuat pengumuman di kantornya tentang tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari kelurahan ketika mengurus berkas administrasi kependudukan (Adminduk).
"Di tempat-tempat strategis juga akan disampaikan pengumuman, ini biar masyarakat tahu bahwa sudah ada Perpres 98/2018 yang mempermudah untuk mengurus berkas adminduk," tuturnya.
Kepada camat dan lurah se Kota Medan, Ok Zulfi juga akan memberikan sosialisasi tentang Kepres tersebut. Sehingga, bisa langsung menyampaikan kepada masyarakat.
Perpres 98/2018 itu, lanjut dia, mewajibkan Disdukcapil untuk memberikan data kepada Kecamatan dan Kelurahan tentang aktivitas kependudukan masyarakat.
"Dulu kan kalau mau pindah buat surat pengantar dari Kelurahan. Sekarang bisa langsung ke Disdukcapil. Nanti setiap bulan, kami yang sampaikan data ke masing-masing kecamatan tentang perpindahan atau penambahan jumlah penduduk," paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas birokrasi untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018.
Di Perpres tersebut menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan mulai dari akte kelahiran, e-KTP, akte pernikahan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Masyarakat bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).