Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemprov DKI melalui BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mengelola kawasan pulau reklamasi yang sudah diubah namanya. Jakpro akan mengelola 65 persen kawasan Pantai 'Kita, Maju, Bersama' itu.
"Sebetulnya secara total yang akan dikelola oleh Jakpro adalah sekitar 65 persen. Itu akan dikelola oleh Pemprov," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Anies tidak menjelaskan secara detail siapa yang akan mengelola sisa kawasan pantai itu. Tapi Anies menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menggandeng pihak swasta.
"Tidak pernah ada menutup kemungkinan. Bisa. Justru dengan itu diberikan kepada Jakpro yang mengelola, maka sepenuhnya ada di tangan Pemprov pengelolaannya," tutur dia.
Eks Mendikbud itu juga belum bisa memerinci bagaimana pembagian 65 persen kawasan yang dikelola Pemprov dan sisanya. Dia hanya menegaskan, secara garis besar, Pemprov-lah yang punya andil besar dalam pengelolaan.
"Nanti perinciannya menyusul, tapi kita punya area yang coverage tanggung jawab yang cukup luas. Dengan begitu, pengaturan pengelolaan pulau ini, eh bukan pulau, tapi kawasan ini adalah kawasan yang benar-benar akan dikelola oleh Pemprov DKI," tutur dia.
"Sekarang Jakpro baru membangun infrastruktur dasar. Jadi infrastruktur dasar dikelola oleh Jakpro, misalnya jalan untuk kendaraan bermotor, jalan untuk sepeda, jalan untuk pejalan kaki. Nah, itu yang akan dibangun infrastruktur dasarnya," sambung Anies.
Dalam hal ini, hak guna bangunan (HGB) Pulau C dan D masih dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pemprov siap melakukan dialog dengan pihak terkait agar pengelolaan kawasan pantai tak bermasalah.
"Kita siap, justru kita menugaskan Jakpro di sana untuk memulai pembicaraan dengan pihak yang selama ini menjadi kontraktor untuk pembangunan lahan-lahan hasil reklamasi. Jadi hal-hal seperti itu biar dibicarakan di antara mereka," kata Anies.
"Jadi dengan begitu, Pemprov DKI akan bisa mengatur area yang cukup luas di wilayah hasil reklamasi dan memang kepentingan kita membuat agar masyarakat bisa memanfaatkan. Nah, nanti perencanaannya biar Jakpro yang menyusun," tambah dia.
Anies melanjutkan, untuk sementara kawasan pantai tersebut masih tercatat sebagai kelurahan Kamal Muara dengan Kecamatan Penjaringan dan Pluit. Nantinya kelurahan tersebut bisa berganti nama.
"Nantinya ini belum menjadi sebuah kelurahan tersendiri. Nantinya bisa menjadi kelurahan sendiri bila memenuhi syarat, salah satunyanya, selain ulasan, juga jumlah penduduk bila nanti akan ada penduduk di tempat itu," ucap Anies. dtc