Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelimpahan kewenangan pengurusan e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan ke kecamatan ternyata tidak berarti apa-apa.Pasalnya, pihak Kecamatan tidak bisa menjanjikan kapan e-KTP bakal selesai dicetak kepada masyarakat.
Sekretaris Camat Medan Helvetia, Andy Mario Siregar, mengatakan, pihaknya cuma mengumpulkan dan menerima seluruh persyaratan masyarakat yang ingin membuat e-KTP. Nantinya, dokumen itu akan diteruskan ke Disdukcapil.
"Memang sudah sebulan terakhir masyarakat yang mau mengurus e-KTP tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil, cukup melalui kecamatan masing-masing. Kalau ada masyarakat yang datang kita layani, cuma kalau ditanya kapan bisa selesai (cetak), kami tidak bisa," ujar Mario, saat ditemui di Kantor Kecamatan Medan, Helvetia, Selasa (4/12/2018).
Mario mengaku pihaknya cuma bisa meminta nomor handphone yang dapat dihubungi, agar ketika sewaktu-waktu selesai dicetak bisa memberikan kabar. "Untuk sementara kita sarankan pakai surat keterangan (Suket)," ungkapnya.
Terhitung 1 November 2018, lanjut dia, Kecamatan Medan Helvetia telah menerima permohonan 733 berkas permohonan pembuatan e-KTP.