Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rangkong gading (rhinoplax vigil) merupakan satwa langka terancam punah. Populasinya semakin terancam dengan praktik perburuan yang terus terjadi.
Pertengahan Juni 2015 petugas BBTNGL menangkap Z (38) dan AL (28) dengan barang bukti di antaranya 12 paruh rangkong gading. Pada Kamis(13/12/2018), Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus 4 orang pelaku dengan barang bukti 16 parung rangkong gading dan lainnya.
Wildlife Conservation Society (WCS) adalah salah satu organisasi nonprofit yang konsen dalam isu perburuan dan perdagangan satwa dilindungi menyorotinya. Program Manager Wildlife Trade, Wildlife Conservation Society - Indonesia Programs (WCS-IP), Dwi N Adhiasto mengatakan, perburuan terjadi seiring adanya permintaan dan perdagangan ilegal. Permintaan rangkong gading ada di China. Sehingga menghentikan perburuan harus juga mengupayakan berhentinya permintaan di pasar China.
Saat ini, upaya untuk mengurangi perburuan adalah melakukan tindakan pencegahan, yaitu mengidentifikasi habitat di mana rangkong hidup, kemudian dilakukan pengamanan dan patroli. Selain Aceh perburuan juga terjadi di (Taman Nasional) Bukit Barisan Selatan untuk Sumatra, dan Kalimantan juga masih ada.
"Indonesia sudah bagus strateginya, ada Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading. Tinggal bagaimana point 1 di atas dilakukan, sekaligus menginisiasi pembicaraan G to G dengan China atau dalam lingkup CITES supaya China juga melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum," katanya, Senin (17/12/2018).
CITES atau Convention of International Trade including Endangered Species (CITES) adalah konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963.