Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatra Utara (Poldasu) menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumut-Jakarta dalam tindakan penyergapan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kedua tersangka itu, yakni A (41) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung dan MR (31) warga Jalan Dusun I, Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Dari tersangka disita barang bukti 12 kg sabu dan 37.082 butir pil ekstasi," ungkap Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Wadir AKBP Frenky Yusandhy kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Frenky menceritakan, penangkapan terhadap keduanya, dilakukan atas informasi warga, jika ada kurir narkoba yang sedang membawa paket sabu dalam paket besar. Mendapatkan informasi ini, selanjutnya, personil Narkoba Poldasu menurunkan tim menuju ke lokasi.
Frenky menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap A, dengan barang bukti dua bungkus karung goni berisi 11 kemasan plastik teh China diduga sabu, dengan total 11 kg dan 1 bungkus pelastik tembus pandang diduga berisikan pil ekstasi berlogo 'Z4' sebanyak 3.500 butir.
"Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Bogor atas suruhan S (DPO) yang diperolehnya dari MR," jelasnya.
Atas keterangan A, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap MR di Dusun I Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai.
Dari MR, disita barang bukti tas koper berisi kemasan plastik teh cina diduga sabu seberat 1 kg, 4 bungkus plastik tembus pandang diduga ekstasi berlogo 'Z4' berjumlah 14.002 butir, 5 bungkus plastik tembus pandang diduga ekstasi tanpa logo sebanyak 17.080 butir, serta plastik tembus pandang diduga 2.500 butir pil ekstasi berlogo 'mahkota' dan handphone.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Poldasu guna proses sidik lanjut," terangnya.
Frenky menambahkan, berdasarkan keterangan MR, jika masih ada narkotika lainnya yang disimpan di rumah I (DPO) di Dusun 1 Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai. Keterangan ini, sambungnya, akan menjadi bahan pengembangan kepolisian selanjutnya. "Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya.