Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan lambatnya proses perekaman e-KTP warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Jika sampai 17 April 2019, atau hari pencoblosan warga binaan belum melakukan perekaman e-KTP, besar kemungkinan mereka tidak akan bisa menggunakan hak pilih
."Dari 39 UPT (Unit Pelaksa Teknis) Lapas dan Rutan yang tersebar di 24 kabupaten/kota, baru 3 daerah yang selesai melakukan perekaman. Masih ada 21 daerah lagi yang belum tuntas," ujar Ketua KPU Sumut, Yulhasi, di Medan, (6/1/2019).
Hanya, ia enggan merinci daerah mana yang telah rampung perekamannya. Namun, pria berkacamata itu meminta agar Disdukcapil Sumut berkordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota untuk segera melakukan perekaman warga binaan.
"Data warga binaan di Rutan maupun Lapas dari yang berasal Kemenkumham sudah kami serahkan ke Disdukcapil Sumut untuk ditindaklanjuti. KPU bisa berikan hak pilih kepada warga binaan asal memiliki identitas," paparnya.
Warga binaan, lanjut Yulhasi, 90 % diantaranya tidak memiliki identitas. Sehingga, belum bisa diberikan hak pilih. "KPU mendorong agar segera dilakukan perekaman sehingga warga binaan bisa masuk ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," paparnya seraya menyebut DPTHP 2 telah ditetapkan pada 12 Desember 2018 lalu dengan jumlah 9.785.743 jiwa.
Dari jumlah tersebut, 11.882 di antaranya adalah warga yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
"Pemilih tuna daksa 3.689 jiwa. Tuna netra 1.863 jiwa. Tuna rungu atau wicara 2.289 jiwa. Tuna grahita 1.714 jiwa dan penyandang disabilita lainnya 2.147 jiwa. Total seluruhnya 11.882," ucapnya.
Pemilih tunagrahita yang tetap dimasukkan ke DPT, diakuinya sempat menjadi perdebatan hangat di publik. Bahkan, KPU juga sempat dianggap ikut gila.
"Mereka (tuna grahita) tendang-tendang kaleng di jalan, tapi kenapa masuk di dalam DPT, itu sempat menjadi perdebatan. KPU selama belum mendapat surat keterangan dari doker bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan jiwa, maka tetap harus dimasukkan ke DPT," paparnya.
Yulhasi juga meminta agar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mendorong agar Disdukcapil kabupaten/kota untuk segera melakukan perekan kepada warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun di rumah tahanan (Rutan).
"Kedepan perlu diinsentifkan pertemuan seperti ini agar warga binaan bisa segera dilakukan perekaman sehingga dapat menggunakan hak pilih. Kita kan tidak tahu warga binaan apakah sudah masuk DPT, karena data yang diberikan Kemenkumham Sumut hanya nama dan alias, itu yang perlu dikroscek lagi," paparnya.