| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengirup udara bebas setelah menjalani hukumanan di Rumah Tahanan Mako Brimob. Sambut kebebasan Ahok, netizen ramai-ramai gaungkan #WelcomeBackBTP di media sosial.
Tak pelak tagar #WelcomeBackBTPmenduduki peringkat pertama trending topic Twitter di Indonesia. Tak hanya itu kicauan #BTPPulang pun ikut berkumandang. Berikut sejumlah rangkuman ucapan dari para netizen di Tanah Air atas kebebasan Ahok.
#WelcomeBackBTPpic.twitter.com/HvjDVXbj3R
— KomikFaktap (@KomikFaktap) January 23, 2019
BTP will be free tomorrow! #WelcomeBackBTPpic.twitter.com/Kl33vkHfuL
— Jason Kristiano (@jkristiano) January 23, 2019
#WelcomeBackBTP
I'm coming home
I'm coming home
Tell the world I'm coming home
Let the rain wash away all the pain of yesterday… pic.twitter.com/zpez5qH94l
— Initial A (@augustliem) January 23, 2019
Welcome back boscuu💪#Ahok#WelcomeBackBTPpic.twitter.com/y52WxAISQ0
— Mutmainnah (@MutmYusuf) January 23, 2019
#welcomebackBTP we proud of you. pic.twitter.com/yh5FXkUOJl
— SoeHarTo (SoedahHarusTobat) (@omdekhar) January 23, 2019
#BTPpulang#WelcomeBackBTP We miss You Ko BTP, You are the Best Jakarta Governor ever, thank you very much for your sacrifices so far, Welcome Home , wish you all the best 🤗🙠pic.twitter.com/vtMlIelYV6
— SuryaCakra #Hoki #AMCA ✌ (@SCISTORE_M2M) January 23, 2019
Dear #Ahok, Welcome back. I'm so happy for you. You should know that you'll never walk alone. Peace be with you 🙠#WelcomeBackBTPpic.twitter.com/tlOtUw2I4F
— PakHer (@PakHer4) January 23, 2019
Selamat datang pak @basuki_btp
Negeri ini bahkan dunia ini rindu padamu #WelcomeBackBTP
— mudasier (@moedatsier) January 23, 2019
Seperti diketahui hari ini, 24 Januari 2019, Ahok akan bebas setelah menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rutan Mako Brimob. Dia mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari. Ahok, berdasarkan catatan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), tidak pernah mengambil kesempatan yang menjadi hak narapidana di antaranya hak cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, juga cuti menjelang bebas. (dtc)

