| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Ancaman terhadap masa depan anak-anak di Kabupaten Dairi ternyata banyak berasal dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka. Fakta memprihatinkan itu terungkap dari data penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Dairi sepanjang semester pertama tahun 2026.
Dalam periode Januari hingga Juni 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi berhasil mengungkap 25 kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, sebagian besar pelaku merupakan ayah kandung dan ayah tiri korban.
Data tersebut disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, didampingi Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, Senin (22/6/2026).
Kapolres menjelaskan, dari total 50 perkara yang ditangani Unit PPA selama enam bulan terakhir, sebanyak 25 kasus merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Peringatan ini bukan hanya untuk kepolisian. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak,” tegas Otniel.
Dari lima tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, tiga orang merupakan bagian dari keluarga inti korban, yakni dua ayah tiri dan satu ayah kandung.
“Pelakunya bukan orang jauh. Justru orang-orang terdekat, baik keluarga sendiri maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polres Dairi memaparkan tiga kasus menonjol yang melibatkan kerabat dekat korban. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Berampu. Tersangka yang diamankan berinisial RS (42), seorang petani, diduga berulang kali melakukan perbuatan cabul terjadap anak kandungnya sendiri berinisial MSS (13), yang masih berstatus pelajar. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah mereka dan terungkap pada 12 Juni 2026.
Kasus kedua melibatkan BAP (32), warga Kecamatan Sidikalang. Pria yang berprofesi sebagai petani itu diduga mencabuli anak tirinya berinisial MIP (12). Aksi terakhir pelaku terjadi di kamar tidur rumah mereka pada 2 April 2026.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kecamatan Tanah Pinem. Tersangka BH (46), warga Kabupaten Karo, diduga mencabuli anak tirinya berinisial SNS (10) sebanyak tiga kali di sebuah rumah. Kasus tersebut terungkap pada 18 Maret 2026.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain kasus yang melibatkan anggota keluarga, Polres Dairi juga mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus hubungan asmara.
Tersangka RS (19), warga Kecamatan Sidikalang, diduga membawa lari kekasihnya yang masih berusia 13 tahun ke Kota Medan pada 9 Juni 2026. Korban kemudian diinapkan di sebuah penginapan dan disetubuhi.
Sementara itu, JHS (18), seorang pelajar asal Kecamatan Siempat Nempu Hilir, diamankan setelah diduga menyetubuhi korban berinisial MCN (15) di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 454 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Dairi mengaku prihatin karena angka kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, untuk aktif memberikan edukasi serta membangun kesadaran kolektif dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
“Masyarakat harus lebih peduli dan mengawasi anak-anak di lingkungan masing-masing. Jika melihat atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat yang tersedia,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Dairi dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

