Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Timsus Gurita Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai membekuk Rivaldo alias Rival (24), pelaku jambret di Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
"Rivaldi yang berdomisili di Jalan Utama, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara itu dibekuk karena terbukti menjambret handphone milik korban Mutia Ulfa (31), ibu rumah tangga warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung," tutur Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Sabtu (2/2/2019).
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi ketika korban melintas di Jalan FL Tobing dengan mengendarai sepeda motor metic dan meletakan satu unit handphone di lobang bagasi depan.
Tiba-tiba saja dua orang tersangka datang dari arah kiri langsung mengambil hanphone korban dan langsung melarikan diri.Setelah melakukan penyelidikan Timsus Gurita kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Rivaldo alias Rival di rumahnya.
Timsus Gurita terus melakukan pengembangan ke penadah seorang perempuan bernama Oktavia (20) beralamat di Jalan Utama, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara,. Di tempat tersebut ditemukan satu unit hanphone milik korban.